Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum dapat memastikan penghapusan Ujian Nasional (UN) Sekolah Dasar (SD), meski sudah ada amanat di PP 32/2013. Kepastian penghapusan UN SD akan dibawa di konvensi pendidikan September nanti.
Mendikbud RI Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA. mengatakan, meski dalam PP 32 pasal 67 ayat 1a menyebutkan, UN tahun depan dikecualikan pada jenjang SD/MI/SDLB namun penafsirannya tidak serta merta menghapus ujian nasional di tingkat SD/MI.
"Artinya pengecualian ini hanya diarahkan ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak lagi mengurus UN. Akan tetapi tidak menghapus UN secara total. Sehingga Kemendikbud berpikiran UN SD akan tetap ada tahun depan (2014)," kata M Nuh di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati merasa bersyukur dengan penghapusan Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat.
"Alhamdulillah, akhirnya UN dihapuskan walaupun masih ditingkat SD. Sudah lama saya mengkritiki UN itu. Karena UN itu bertentangan dengan Undang-Undang (Dasar) Pasal 31 ayat 2," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Sindonews, Kamis 16 Mei 2013.
Bahkan dia juga meminta, jika pelaksanaan UN yang carut-marut seperti pendistribusian, cetak soal. Lanjutnya, lebih baik UN ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dihapus saja. "UN SMP atau SMA itu seperti ini (carut-marut) lebih baik dihapuskan saja," ungkapnya.
sumber: Koran Sindo
Mendikbud RI Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA. mengatakan, meski dalam PP 32 pasal 67 ayat 1a menyebutkan, UN tahun depan dikecualikan pada jenjang SD/MI/SDLB namun penafsirannya tidak serta merta menghapus ujian nasional di tingkat SD/MI.
"Artinya pengecualian ini hanya diarahkan ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak lagi mengurus UN. Akan tetapi tidak menghapus UN secara total. Sehingga Kemendikbud berpikiran UN SD akan tetap ada tahun depan (2014)," kata M Nuh di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati merasa bersyukur dengan penghapusan Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat.
"Alhamdulillah, akhirnya UN dihapuskan walaupun masih ditingkat SD. Sudah lama saya mengkritiki UN itu. Karena UN itu bertentangan dengan Undang-Undang (Dasar) Pasal 31 ayat 2," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Sindonews, Kamis 16 Mei 2013.
Bahkan dia juga meminta, jika pelaksanaan UN yang carut-marut seperti pendistribusian, cetak soal. Lanjutnya, lebih baik UN ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dihapus saja. "UN SMP atau SMA itu seperti ini (carut-marut) lebih baik dihapuskan saja," ungkapnya.
sumber: Koran Sindo