NEWS UPDATE :
Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional. Tampilkan semua postingan

Mengenal SMP Dan MTs



Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) – Sekolah Formal Di Indonesia

Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah sekolah lanjutan setelah tamat SD/MI.  Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang kelas 7, 8 dan 9. Usia anak yang bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) antara 12 – 15/17 tahun.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih digolongkan dalam Pendidikan Dasar, dan merupakan tempat wajib belajar bagi anak Indonesia. Di Indonesia setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar di SMP/MTs/sederajat.

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) siswa kelas 9 sudah diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa. Lulusan SMP dapat melanjutkan pendidikan di SMA, MA, atau SMK.

Pada tahun 1994 - 2004, sekolah ini bernama SLTP (Sekolah Lanjutan Pertama), dan sejak tahun 2005 kembali bernama SMP. Selain SMP Negeri (milik pemerintah) kini banyak SMP yang dikelola swasta.

Mata Pelajaran yang diberikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
1.      Agama
2.      Kewarganegaraan
3.      Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Olah Raga)
4.      Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK)
5.      Bahasa Indonesia
6.      Bahasa Inggris
7.      Bahasa Asing
8.      Matematika
9.      Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika dan Biologi)
10.   Ilmu Pengetahuan Sosial (Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi)
11.   Seni Budaya dan Keterampilan
12.   Muatan Lokal

Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1.      Pendidikan Agama
2.      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.      Bahasa Indonesia
4.      Matematika
5.      Ilmu Pengetahuan Alam
6.      Ilmu Pengetahuan Sosial
7.      Bahasa Inggris
8.      Seni Budaya dan Keterampilan
9.      Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
10.   Prakarya


Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah pendidikan yang setara/sederajat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pengaturan usia anak yang bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI), lama pendidikan, jumlah jenjang kelas, kurikulum dan mata pelajara yang dibeikan, sama seperti di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perbedaannya adalah SMP dikelola oleh Depdikbud sedangkan MTs dikelola oleh Depag, dan terdapat tambahan mata pelajaran agama yaitu :

1.      Alquran
2.      Hadits
3.      Aqidah
4.      Fiqih
5.      Akhlaq
6.      Sejarah Kebudayaan Islam
7.      Bahasa Arab

Mengenal Sekolah Menengah Atas (SMA)



Sekolah Menengah Atas (SMA) – Sekolah Formal Di Indonesia

Sekolah Menengah Atas (SMA)
Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs.  Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang kelas 10, 11 dan 12.Usia anak yang bersekolah di Sekolah ini antara 15 – 18/20 tahun.

Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) siswa kelas 12  diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa. Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri atau swasta.

Sekarang ini Sekolah Menengah Atas (SMA) terdapat 3 jurusan yaitu :
1.      SMA Jurusan Bahasa dan Sastra
2.      SMA Jurusan IPA
3.      SMA Jurusan IPS

Di Indonesia setiap warga negara dianjurkan bersekolah sampai tamat SMA/sederajat, meskipun tidak diwajibkan. Selain SMA Negeri (milik pemerintah) kini banyak SMA yang dikelola swasta.

Mata Pelajaran yang diberikan di SMA
1.      Agama
2.      Kewarganegaraan
3.      Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Olah Raga)
4.      Teknologi Informatika dan Komunikasi
5.      Bahasa Indonesia
6.      Bahasa Inggris
7.      Bahasa Daerah
8.      Bahasa Asing
9.      Matematika
10.   Fisika
11.   Biologi
12.   Kimia
13.   Sejarah
14.   Geografi
15.   Ekonomi
16.   Sosiologi

Kurikulum 2013 untuk SMA
1.      Pendidikan Agama
2.      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.      Bahasa Indonesia
4.      Matematika
5.      Sejarah
6.      Bahasa Inggris
7.      Seni Budaya dan Keterampilan
8.      Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
9.      Prakarya
10.   Peminatan Akademik
11.   Kelompok Peminatan (Pilihan)

SMA Jurusan IPA
Matematika
Fisika
Biologi
Kimia

SMA Jurusan IPS
Sejarah
Geografi
Ekonomi
Sosiologi

SMA Jurusan Bahasa dan Sastra
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bahasa Daerah (1 buah;sesuai dengan kebudayaan daerah)
Bahasa Asing (1 buah;sesuai dengan pilihan)

Mengenal Pendidikan dan Jenis Sekolah di Indonesia



Mengenal Pendidikan dan Berbagai Jenis Sekolah di Indonesia. Landasan Pendidikan di Indonesia didasarkan atas Undang Undang Dasar (UUD ) 1945 BAB XIII pasal 31ayat 1,2 dan pasal 32 ayat 1 yang berbunyi :

Pasal 31
     (1)     Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
     (2)     Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
     Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

A. Jenjang sekolah di Indonesia:
I.   Pendidikan Usia Dini tertdiri dari:
     1.  Kelompok bermain / Play Group (untuk anak usia 3 s.d 5 yahun)
     2.  Taman Kanak Kanak (TK) dikelola oleh Depdikbud (untuk usia 5 s.d. 6 tahun)
     3.  Raudatul Athfal (RA) dikelola oleh Depag (untuk usia 5 s.d. 6 tahun)

II.  Pendidikan dasar (Kelas 1-6)
     1.  Sekolah Dasar
     2.  Madrasah ibtidaiyah
     3.  Kelompok belajar Paket A

III. Pendidikan dasar (Kelas 7-9)
     1.  Sekolah menengah pertama
     2.  Madrasah tsanawiyah
     3.  Kelompok belajar Paket B

IV.     Pendidikan menengah (Kelas 10-12)
     1.  Sekolah menengah Atas (SMA)
     2.  Sekolah menengah Kejuruan (SMK)
     3.  Madrasah Aliyah (MA)
     4.  Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
     5.  Kelompok belajar Paket C

V. Pendidikan tinggi terdiri dari:
     1.  Akademi
     2.  Institut
     3.  Politeknik
     4.  Sekolah tinggi
     5.  Universitas


B. Jenis-Jenis Sekolah di Indonesia:
Kelompok Bermain
Kelompok bermain adalah pendidikan non formal untuk anak usia dini yang usianya di bawah lima tahun (Balita). Kelompok Bermain biasanya diselenggarakan pada siang hari dan dikelola oleh swasta.

Taman Kanak Kanak (TK)
Taman Kanak Kanak (TK) adalah pendidikan untuk anak usia dini yaitu usia antara 5,6 tahun. Biasanya anak-anak baru dapat menamatkan TK setelah usianya cukup 6 tahun atau memasuki usia 7 tahun.

Raudatul Athfal (RA)
Raudatul Athfal (RA) adalah jenjang pendidikan yang setara dengan Taman Kanak Kanak (TK). yang dikelola Departemen Agama (Depag).

Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Dasar (SD) adalah pendidikan formal di Indonesia pada jenjang terendah, untuk anak usia 6 – 12/15 tahun. Lama belajar 6 tahun terdiri dari kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah sekolah lanjutan setelah tamat SD/MI.  Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang kelas 7, 8 dan 9. Usia anak yang bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) antara 12 – 15/17 tahun.

Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah pendidikan yang setara/sederajat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sekolah Menengah Atas (SMA)
Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs.  Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang kelas 10, 11 dan 12.Usia anak yang bersekolah di Sekolah ini antara 15 – 18/20 tahun.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah perubahan nama sekolah yang dulu atau sebelumnya memiliki sebutan STM, SMEA, SMKK, SPSA, SPMA, SPK, SMF dll. Kini sekolah-sekolah tersebut diseragamkan dengan nama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Madrasah Aliyah (MA)
Madrasah Aliyah (MA) adalah pendidikan yang setara/sederajat dengan SMA, SMK atau MAK. Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs.  Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang kelas 10, 11 dan 12.Usia anak yang bersekolah di Sekolah ini antara 15 – 18/20 tahun.

Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah bentuk satuan pendidikan formal yang setara / sederajat dengan SMA/SMK dan MA. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dikelola dan dibina oleh Departemen Agama (Depag).

Mengenal Madrasah Aliyah (MA) Dan (MAK)



Madrasah Aliyah (MA) Dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) – Sekolah Formal Di Indonesia

Madrasah Aliyah (MA)
Madrasah Aliyah (MA) adalah pendidikan yang setara/sederajat dengan SMA, SMK atau MAK. Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs.  Lama belajar 3 tahun terdiri dari jenjang kelas 10, 11 dan 12.Usia anak yang bersekolah di Sekolah ini antara 15 – 18/20 tahun.

Siswa Madrasah Aliyah (MA) kelas 12  diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa. Lulusan MA dapat melanjutkan pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri atau swasta.

Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) sama dengan kurikulum Sekolah Menengan Atas (SMA). Perbedaannya adalah SMA dikelola oleh Depdikbud sedangkan MA dikelola oleh Depag, dan terdapat tambahan mata pelajaran agama :

Mata Pelajaran yang diberikan di Madrasah Aliyah (MA)
1.      Agama
2.      Kewarganegaraan
3.      Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Olah Raga)
4.      Teknologi Informatika dan Komunikasi
5.      Bahasa Indonesia
6.      Bahasa Inggris
7.      Bahasa Daerah
8.      Bahasa Asing
9.      Matematika
10.   Fisika
11.   Biologi
12.   Kimia
13.   Sejarah
14.   Geografi
15.   Ekonomi
16.   Sosiologi

Kurikulum 2013 untuk Madrasah Aliyah (MA)
1.      Pendidikan Agama
2.      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.      Bahasa Indonesia
4.      Matematika
5.      Sejarah
6.      Bahasa Inggris
7.      Seni Budaya dan Keterampilan
8.      Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
9.      Prakarya
10.   Peminatan Akademik
11.   Kelompok Peminatan (Pilihan)

MA Jurusan IPA
Matematika
Fisika
Biologi
Kimia

MA Jurusan IPS
Sejarah
Geografi
Ekonomi
Sosiologi

MA Jurusan Bahasa dan Sastra
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bahasa Daerah (1 buah;sesuai dengan kebudayaan daerah)
Bahasa Asing (1 buah;sesuai dengan pilihan)

Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) sama dengan kurikulum Sekolah Menengan Atas (SMA). Perbedaannya adalah SMA dikelola oleh Depdikbud sedangkan MA dikelola oleh Depag, dan terdapat tambahan mata pelajaran agama yaitu:

1.      Alquran
2.      Hadits
3.      Aqidah
4.      Fiqih
5.      Akhlaq
6.      Sejarah Kebudayaan Islam
7.      Bahasa Arab


Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah bentuk satuan pendidikan formal yang setara / sederajat dengan SMA/SMK dan MA. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dikelola dan dibina oleh Departemen Agama (Depag).

Dalam hal mata pelajaran yang diberikan kepada siswa Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sama seperti pada siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Daftar nama jurusan yang diselenggarakan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pun sama dengan SMK.

Namun saat ini belum banyak Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang menyelenggarakan berbagai macam jurusan sebagaiman yang telah dilaksanakan olek Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

SKL - Standar Kompetensi Lulusan SD-MI-SMP-MTs-SMA-MA-SMK


SKL - Standar Kompetensi Lulusan SD-MI-SMP-MTs-SMA-MA-SMK
Kisi-kisi Ujian Nasional - UN

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada jenjang SD-MI-SMP-MTs-SMA-MA-SMK tahun ini tinggal beberapa bulan lagi. Bapak ibu guru tentu telah mulai memacu anak didik belajar agar nantinya dapat memperoleh nilai yang memuaskan.

Dalam hal ini perlu memperhatikan dan mempedomani beberapa info dari Badan Standar Nasional Pendidikan Indonesia (BSNP), diantaranya mengenai

A.   SKL - Standar Kompetensi Lulusan SD-MI-SMP-MTs-SMA-MA-SMK
B.   Kisi-kisi Ujian Nasional - UN

Situs BNSP - Badan Standar Nasional Pendidikan dapat dikunjungi melalui link di bawah ini :

A. SKL-Standar Kompetensi Lulusan SD-MI-SMP-MTs-SMA-MA-SMK

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

SKL tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, diantaranya:

1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:

2.    SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
3.    SKL Mata Pelajaran SD-MI
4.    SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
5.    SKL Mata Pelajaran SMA-MA
6.    SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
7.    SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

8.    Pelaksanaan SI-SKL - Permendiknas No 24 Tahun 2006  menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

9.    Perubahan Permen No 24 Tahun 2006 - Permendiknas No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.



B. Kisi-kisi Ujian Nasional - UN

BSNP sudah mempublikasikan Kis-Kisi UN, dan dapat di download diantaranya meliputi:

1.    SK Kisi-Kisi Ujian Nasional,
2.    Kisi-Kisi SD,MI, SDLB,
3.    Kisi-Kisi -SMP-SMA,SMK-PLB
4.    Kisi-Kisi UN PAKET A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan



SahabatQ

Like Facebokk Friends

ProfilQ

VERDA CANTIKA.PSH

Masih Sekolah di SMPN 1 ploso Jombang dr keluarga 3 bersaudara :adik Rindu masih kelas 4 SDN Kedungrejo dn adik Livi masih kecil umur 2,5 th kami keluarga bahagia yg saling menyayangi dn mengasihi sekian Trimksh Lihat Lengkap ProfilQ