NEWS UPDATE :
Tampilkan postingan dengan label KEBANGKITAN PEMUDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEBANGKITAN PEMUDA. Tampilkan semua postingan
KEBANGKITAN PEMUDA ISLAM SUATU KEMAJUAN HARUS DIBIMBING BUKAN DILAWAN (6/6)

1. Hiduplah bersama Masyarakat

Penulis berpesan kepada para pemuda agar mereka turun dari langit mimpi dan dunia idealistik menuju ke bumi realistik. Berdampinganlah dengan rakyat, para pekerja, petani, buruh mujahid, masyarakat akar rumput (grass root) di kota-kota besar dan desa-desa terpencil, sehingga kalian akan memperoleh fitrah yang lurus, hati yang baik, dan raga yang terlatih bekerja.
Penulis berpesan agar mereka terjun melihat realitas, memberikan sumbangsih pengajaran terhadap orang-orang yang masih buta huruf hingga dapat membaca, mengobati orang-orang yang sakit hingga sembuh, memompa semangat orang-orang untuk bangkit, mendorong orang-orang yang malas untuk bekerja, menolong orang-orang yang membutuhkan hingga tercukupi kebutuhannya, dan berbagai kebajikan lainnya.
Pemuda bertanggung jawab membentuk kelompok-kelompok untuk menghapuskan buta huruf, mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, membangun sarana umum, memerangi penyakit-penyakit menular, kampanye anti merokok, miras (minuman keras), dan gambar-gambar porno, melawan tradisi-tradisi yang berbahaya, dan menyebarkan tradisi-tradisi yang sehat sebagai gantinya. Betapa luasnya lapangan yang masih membutuhkan kesungguhan, niat, dan semangat para pemuda.
Wahai pemuda Islam, janganlah kalian terpaku pada diri sendiri, meninggalkan bangsa, padahal mereka adalah nenek moyang, saudara-saudara, dan sanak kerabatmu. Turunlah ke masyarakat bangsamu! Bergumullah bersama mereka, hidup dan berserikatlah bersama mereka, bimbinglah orang-orang yang terbebani dalam hidupnya, usaplah air mata anak-anak yatim, tersenyumlah untuk menghibur wajah-wajah yang tertimpa kesusahan, ringankanlah beban yang dipikul oleh orang-orang yang kepayahan, tolonglah orang yang teraniaya, dan obatilah hati yang bersedih dengan perbuatan, kata-kata yang baik, dan senyuman yang tulus.
Sesungguhnya melakukan tugas sosial dan memprioritaskan pertolongan kepada mereka --khususnya terhadap golongan lemah-- merupakan ibadah yang bernilai tinggi yang belum ditunaikan secara baik oleh mayoritas umat Islam dewasa ini. Meskipun ajaran Islam jelas-jelas mengajak kepada kebaikan dan memerintahkannya, bahkan menetapkannya sebagai kewajiban harian bagi seorang muslim.
Penulis telah menjelaskan dalam karya kami, al-Ibadah fil Islam, bahwa Islam memperluas lapangan ibadah dan memperlebar wilayahnya yang meliputi amal-amal yang amat banyak yang tak pernah terbetik di hati bahwa hal itu ditetapkan oleh agama paripurna ini sebagai suatu cara penghambaan (ibadah) dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Ketahuilah, setiap amal yang bermanfaat dianggap sebagai ibadah oleh Islam. Bahkan ibadah yang paling utama, selama dimaksudkan oleh penulisnya sebagai kebaikan yang ikhlas lillahi ta'ala, bukan untuk mencari pujian dan popularitas semu. Setiap perbuatan baik yang dilakukan dengan niat dan cara yang baik digolongkan sebagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT (taqarrub illallah). Perbuatan semacam itu merupakan amal yang dapat menghapus air mata orang yang dirundung kesedihan, meringankan kegelisahan orang lain, membalut luka orang yang tertimpa bencana, membangkitkan semangat hidup orang yang kesusahan, mencegah penderitaan orang yang dizalimi, membantu orang yang dililit hutang, menolong fakir miskin, dan sebagainya.
Amal yang demikian banyaknya telah ditetapkan oleh Islam sebagai ibadah kepada Allah SWT, cabang keimanan, dan hal-hal yang mendatangkan pahala dari-Nya.
Penulis telah menyimak hadits-hadits Nabi Muhammad saw. mengenai hal ini dan berkesimpulan bahwa tidaklah mencukupi hanya dengan amal-amal yang dicontohkan tersebut, yang dianggap sebagai ibadah sosial (yang objeknya adalah manusia sebagai manusia). Lebih dari itu, Islam masih menetapkan amal yang terkait dengan eksistensi manusia sebagai makhluk biologis yang terdiri dari organ-organ.
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan hadits Rasulullah saw.,
"Setiap ucapan salam untukku dari orang-orang adalah sedekah baginya setiap hari di mana matahari terbit di dalamnya. Berbuat adil di antara dua orang adalah sedekah. Menolong orang dengan mengangkatnya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya, adalah sedekah. Kata-kata yang baik adalah sedekah. Setiap langkah menuju tempat melakukan shalat adalah sedekah dan menyingkirkan gangguan dari jalan iuga sedekah." (Muttafaq'alaih)
Ibnu Abbas juga meriwayatkan hadits semacam ini dari Rasulullah saw.,
"Setiap senyuman seseorang merupakan shalat (baginya) setiap hari!" Seorang dari para sahabat berkata, "Ini adalah sesuatu yang paling berat dari apa yang pernah engkau sampaikan kepada kami!" Rasulullah saw. menjawab, "Perintahmu ber-amar ma'ruf dan laranganmu meninggalkan kemungkaran sama dengan shalat. Kamu membantu dan menolong orang yang lemah adalah shalat. Engkau menyingkirkan gangguan dari jalan adalah shalat. Dan setiap langkah untuk mengerjakan shalat adalah shalat juga." (HR Ibnu Huzaiman dalam Sahihnya)
Hadist yang serupa maknanya dengan hadits di atas diriwayatkan oleh Buraidah dari Rasulullah saw.,
"Dalam diri manusia ada 360 sendi, dia harus mengeluarkan sedekah untuk setiap sendi tersebut." Para sahabat bertanya, "Siapa yang kuat untuk melakukannya wahai Rasulullah saw.?" (Mereka mengira sedekah harta). Rasulullah saw. menjawab, "Dahak di dalam masjid yang dipendamnya (dalam tanah) dan sesuatu yang mengganggu yang disingkirkannya dari jalan..." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Hibban)
Berbagai hadits menerangkan bahwa tersenyum kepada orang lain, menuntun tuna netra, menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat, turut merasakan penderitaan orang lain, memikul beban berat kaum dhuafa, dan semua pekerjaan baik di dunia ini merupakan sedekah.
Dengan menjalankan petunjuk Rasulullah saw. tersebut, seorang muslim hidup di tengah masyarakat dengan memancarkan kebaikan dan kasih sayang serta penuh manfaat dan berkah. Ia melakukan kebaikan dan mengajak orang lain kepada kebaikan pula. Ia menerangkan dan menunjukkan hal-hal yang ma'ruf, sehingga ia layak disebut sebagai kunci kebajikan dan penutup pintu kejahatan. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,
"Sungguh beruntung seorang hamba Allah yang (dijadikan-Nya) sebagai kunci pembuka kebaikan dan sekaligus pengunci bagi kejahatan."
Sebagian muslim yang bersemangat mengatakan, "Akan tetapi, amal-amal sosial ini dapat mengganggu kesibukan berdakwah dan memberi kontribusi dalam bentuk nyata, padahal aspek ini lebih membutuhkan garapan dan keseriusan." Penulis menjelaskan kepada mereka bahwa amal sosial merupakan salah satu bentuk dakwah kepada masyarakat secara real, yakni dakwah yang disertai aksi (perbuatan).
Dakwah bukanlah sekadar pemaparan kata-kata atau tulisan, tetapi juga memperhatikan dan menyelesaikan persoalan manusia. Imam Hasan al-Banna --semoga Allah SWT senantiasa merahmatinya-- amat peka terhadap persoalan semacam ini, yang mendorongnya mendirikan badan sosial bersama kaum muslimin lainnya.
Umat Islam diperintahkan untuk menebar kebaikan kepada manusia lain seperti halnya perintah untuk melakukan ruku', sujud, dan beribadah kepada Allah. Seperti ditegaskan Allah Azza wa Jalla,
"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebaikan supaya kamu mendapatkan kemenangan. Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu... " (al-Hajj: 77-78)
Maka, penulis membuat tiga kategori muslim berdasarkan aktivitas yang mereka lakukan. Pertama, muslim yang menekankan hubungan vertikal dengan Allah dalam bentuk pelaksanaan berbagai ibadah ritual kepada-Nya. Kedua, muslim yang menekankan hubungannya dengan masyarakat dalam bentuk pelaksanaan program-program sosial demi kebaikan masyarakat. Ketiga, muslim yang menekankan perlawanan terhadap kekuatan-kekuatan jahat. Mereka berjihad di jalanAllah dengan sebenar-benarnya.
Barangsiapa yang menyibukkan diri melakukan kebaikan bagi masyarakat, maka dia tidak menyibukkan diri kecuali untuk hal-hal yang diwajibkan Allah kepadanya. Muslim yang melaksanakannya, insya Allah, akan menerima pahala dariNya dan terpuji di hadapan manusia.
Sebagian aktivis yang menggebu-gebu mengatakan, "Sesungguhnya jihad yang dilakukan oleh para da'i harus difokuskan pada upaya mendirikan negara Islam yang menerapkan hukum Allah dan menjalankan seluruh aspek kehidupan atas dasar Islam. Negara tersebut harus benar-benar menerapkan Islam dan menyiarkannya ke luar negeri."
"Bila negara Islam telah berdiri, maka negara akan menguasai seluruh hajat dan tuntutan masyarakat, menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh penduduk, memberikan lapangan pekerjaan kepada orang-orang yang menganggur, memelihara dan menjamin para dhu'afa, mencukupi segala kebutuhan masyarakat, menyuplai obat-obatan kepada orang-orang yang menderita sakit, menyadarkan orang-orang yang zalim, dan membangun kekuatan kelompok mustadh'afin. Maka kita harus mewujudkan berdirinya negara ini. Tidak membuang-buang waktu untuk memulai langkah perdana, membangun sisi-sisi tertentu, dan menggarap dasar-dasarnya," tegas mereka.
Menanggapi pernyataan tersebut, penulis ingin menjelaskan bahwa mendirikan negara Islam yang menerapkan syari'at Allah, mengumpulkan dan mempersatukan umat di bawah panji Islam itu fardhu hukumnya. Kita wajib mengusahakannya dan wajib pula bagi para da'i untuk melakukan sesuatu sedapat mungkin dalam rangka mencapainya dengan menerapkan metode-metode yang paling ideal dan melalui jalan-jalan yang paling utama. Kita harus menggalang potensi yang masih berserakan, latihan berpikir yang tertib, menyingkirkan berbagai kendala, merangkak menelusuri jalan menuju tercapainya maksud tersebut, dan mempersiapkan pendapat umum dalam skala nasional dan internasional untuk menerima ide pendirian negara Islam.
Hal ini tentu membutuhkan waktu yang amat panjang, kesabaran yang baik, hingga tercukupinya syarat-syarat yang diperlukan, lenyapnya tantangan-tantangan, dan kematangan hasil dari proses perjuangan. Dalam upaya mewujudkan cita-cita mulia itu, sebaiknya setiap muslim menyibukkan diri pada hal-hal yang dapat dilakukan dan ditekuni. Misalnya membina keluarga dan membangun masyarakat. Dan ingatlah, Allah tidak membebani seseorang melebihi batas kemampuannya. Doktrin ini dapat dijadikan pelajaran dalam berjuang karena banyaknya cobaan dan rintangan dalam memimpin dan mempengaruhi masyarakat.
Seorang muslim tidak sepatutnya menolak mengobati orang yang sakit padahal dia mampu melakukan pengobatan dengan alasan menunggu berdirinya negara Islam. Tidak dibenarkan pula seorang muslim membiarkan orang-orang fakir, janda, dan lemah padahal dia sanggup membantu mereka dengan memungut zakat dari orang kaya, dengan alasan santunan itu akan dilaksanakan setelah negara Islam berdiri melalui solidaritas sosial yang menyeluruh.
Tidak sepantasnya seorang muslim melihat orang-orang di sekelilingnya saling bermusuhan dan membunuh, sedangkan dia diam saja sambil menunggu berdirinya negara Islam. Melihat berbagai permasalahan itu, seorang muslim harus mengadakan perbaikan di antara mereka secara wajar dan adil serta memerangi kelompok yang enggan diajak berdamai.
Sepatutnya seorang muslim melawan kejahatan sedapat mungkin, demikian juga dalam hal mengerjakan kebaikan. Ia tidak boleh berpangku tangan. Hendaknya ia mengerjakan kebajikan dalam kapasitas kemampuannya, meskipun sekecil atom. Allah SWT berfirman,
"Bertakwalah kepada Allah semampu kamu " (at-Taghabun: 16)
Negara Islam yang dicita-citakan ini dapat dimisalkan sebagai pohon zaitun dan kurma yang hasilnya baru dapat dipetik beberapa tahun yang akan datang. Apakah pemilik kebun akan berhenti bekerja dan menanti kurma dan zaitunnya berbuah? Tentu tidak. Ia dapat menanam tanaman-tanaman yang cepat menghasilkan. Apalagi tanaman-tanaman tersebut dapat menyuburkan tanah, mengisi waktu, dan memberikan kesibukan yang bermanfaat. Di sisi lain, pohon zaitun dan kurma yang telah ditanam juga membutuhkan perawatan hingga masa panen tiba.

2. Berprasangka Baik pada Sesama Muslim

Penulis berwasiat kepada para pemuda bahwa hendaknya mereka membuang prasangka negatif terhadap orang lain dan sebaliknya memandang hamba-hamba Allah secara positif. Berprasangkalah yang baik dan sadari bahwa tujuan utama kita adalah keterbebasan dan membawa umat Islam kepada kondisi yang lebih baik. Beberapa hal yang mendorong terciptanya tingkah laku optimis adalah sebagai berikut.
Pertama, hendaknya kita bergaul dengan orang lain dengan memandang kedudukannya sebagaimana manusia. Mereka bukan malaikat yang mempunyai sayap dan bukan diciptakan dari cahaya, melainkan dari air yang memancar. Sehingga wajar bila mereka terkadang berbuat salah, sebab setiap anak Adam mempunyai kesalahan. Jika mereka berbuat dosa, ketahuilah bahwa ayah mereka yang pertama juga melakukan hal yang sama sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an,
"Dan sesungguhnya telah Kami perintahlah kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat." (Thaha: 115)
Tidak samar lagi bahwa manusia suatu saat bisa tergelincir dan di saat lain bangkit kembali. Mereka dapat berbuat kebajikan, tetapi juga dapat berbuat salah. Maka kita harus membuka pintu maaf baginya dan mengharapkan ia memperoleh ampunan dari Allah di tengah ketakutannya akan siksa-Nya. Orang alim setinggi apa pun tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah, dan dia pun tidak dapat bebas dari makar Allah bila Dia menghendaki. Cukuplah penulis kutipkan firman Allah berikut ini.
"Katakanlah, 'Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'." (az-Zumar: 53)
Lihatlah bagaimana Allah SWT menghibur orang-orang yang telah jauh terperosok dalam lembah kesalahan. Ia memanggilnya dengan kalimat "Wahai hamba-hamba-Ku." Di ujung kalimat ini Allah masih menambahkan kata ganti untuk Zat-Nya Yang Suci sebagai rasa sayang dan dekat dengan manusia karena kelapangan-Nya. Lalu Ia membuka pintu pengampunan bagi seluruh pendosa yang lebih besar dari sebesar apa pun dosa yang dilakukan anak manusia.
Kedua, kita diperintahkan untuk menilai sesuatu dari aspek lahirnya dan menyerahkan masalah batinnya kepada Allah. Kita mengakui keislaman orang yang mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad saw. adalah utusan Allah. Mengenai batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dialah yang akan mempertanyakan apa yang disembunyikan manusia di dunia pada Hari Kiamat nanti. Dalam kitab Shahih disebutkan hadits Nabi Muhammad saw. sebagai berikut.
"Aku diperintahkan untuk menerangi manusia hingga mereka mengatakan 'tidak ada Tuhan selain Allah'. Jika mereka telah mengatakannya, maka mereka terjaga dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya, dan perhitungan (mengenai) mereka terserah pada Allah."
Oleh karena itu, Rasulullah saw. menyikapi orang-orang munafik dengan berpedoman pada aspek lahiriahnya, meskipun mereka secara rahasia membuat rekayasa untuk menyerang Nabi saw. dari belakang. Ketika sebagian sahabat mengusulkan kepada Nabi saw. agar mereka dibunuh untuk menghentikan kejahatan dan makarnya, maka lihatlah betapa pribadi agung ini menjawab dengan haditsnya,
"Aku takut orang berbicara bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya."
Ketiga, hati orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tidaklah kosong sama sekali dari kebaikan, meskipun secara lahiriah ia berkubang dalam lumpur kemaksiatan dan terjatuh karena dosa besar. Kemaksiatan memang mengurangi keimanan, tetapi tidak mencabutnya sama sekali dari akar-akarnya, selama itu tidak dilakukan oleh orang yang terhalang dari kekuasaan Allah.
Tuntunan kita, Rasulullah saw., adalah orang yang paling mempunyai rasa belas kasihan kepada pelaku maksiat. Maksiat yang dilakukan oleh salah seorang umat Islam kala itu tidak mencegah Rasulullah saw. untuk berdoa kepada Allah SWT agar membukakan pintu maaf bagi si pelaku. Beliau memandang orang yang tergelincir melakukan kesalahan itu dengan pandangan seorang dokter terhadap pasiennya, bukan pandangan seorang polisi terhadap penjahat.
Ilustrasi berikut menunjukkan kebenaran pernyataan di atas. Seorang pemuda Quraisy meminta izin kepada Rasulullah saw. agar diperbolehkan berzina. Para sahabat amat geram dan hendak memberinya pelajaran karena sikap pemuda itu terhadap Nabi saw., tetapi Nabi saw. menyikapinya dengan caranya yang khas. Rasulullah saw. bersabda, "Dekatkanlah dia kepadaku." Maka, pemuda itu pun mendekat. Rasulullah saw. bertanya, "Apakah kamu suka kalau ibunya melakukannya?" Dia menjawab, "Tidak, demi Allah. Allah telah menjadikan kami tebusanmu." Rasululah saw. bersabda, "Orang-orang lain juga tidak mau kalau ibu-ibu mereka melakukannya." Kemudian Rasulullah saw. meneruskan pertanyaan seperti itu kepadanya, yakni bagaimana jika hal itu dilakukan terhadap putri, saudari, dan bibinya. Setiap pertanyaan Rasulullah saw. dijawabnya "Tidak, demi Allah. Allah telah menjadikan kami tebusanmu." Akhir-nya Rasulullah mengatakan, "Dan semua orang tidak mau melakukannya ..." Kemudian Nabi agung yang lembut hati ini meletakkan tangannya di atas pundak sang pemuda dan berdoa, "Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikan hatinya, dan jagalah alat kelaminnya." Maka setelah itu si pemuda tidak lagi menoleh kepada sesuatu (maksiat) (HR Ahmad dan Thabrani dalam kitab al-Kabir. Para pensanadnya adalah sahih, sebagaimana, juga dimuat dalam Majma' az-Zawaaid, I, hlm. 129).
Sikap dan perlakuan Rasulullah saw. kepada pemuda ini disebabkan beliau berprasangka baik kepadanya. Ini karena sesungguhnya kebaikan masih ada di dalam diri pemuda itu tetapi kemudian kejahatan mendatangi jiwanya. Maka Rasulullah saw. terus mengajaknya berdialog hingga dia merasa puas dan pemikirannya menyadari bahwa zina adalah perbuatan kotor dan keji. Kemudian hatinya pun menjadi tenang dan menerima ketentuan tersebut dengan ikhlas. Bersamaan dengan itu, Rasululllah saw. memanjatkan doa untuknya.
Contoh lainnya, seorang wanita janda berzina dan akhirnya hamil. Wanita ini datang kepada Rasulullah saw. untuk menyucikan diri dengan memohon agar ia dihukum. Ia terus memintanya hingga hukuman rajam dilaksanakan. Ketika mulai dieksekusi Khalid bin Walid memakinya, Rasulullah saw. menegurnya, "Wahai Khalid, apakah kau memakinya? Demi Allah, dia benar-benar telah bertaubat, andaikan taubatnya dibagikan kepada tujuh puluh rumah dari penduduk Madinah, tentu akan mencukupi bagi mereka!" Apakah kau tahu, seutama-utamanya manusia adalah wanita yang bersungguh-sungguh terhadap dirinya demi Allah Azza wa Jalla." (HR Muslim dan lainnya)
Berikut ini adalah contoh terakhir yang hendak penulis paparkan. Pada zaman Rasulullah saw. ada seorang sahabat yang gemar meminum khamar hingga kecanduan. Dia datang kepada Rasulullah saw. sambil meminumnya lebih dari sekali. Para sahabat yang lain bangkit emosinya dan memukuli si peminum itu. Akan tetapi, kebiasaan buruknya itu kambuh lagi. Ia menenggak khamar dan mendatangi Rasulullah saw. dan dipukuli lagi oleh sahabat-sahabat yang lain. Begitu terus menerus, sehingga salah seorang sahabat berkata, "Si peminum itu telah mendatangi Rasulullah saw. Dengan apa yang mudah-mudahan Allah melaknatinya. Betapa banyak dosa yang dibawanya! "
Akan tetapi, Rasulullah saw. tidak tinggal diam atas perlakuan para sahabat terhadap orang muslim itu, meskipun ia telah melakukan dosa besar dan memperlihatkan kecanduannya. Rasulullah saw. bersabda,
"Janganlah kau melaknatnya sebab dia mencintai Allah dan Rasul-Nya."
Dalam riwayat lain disebutkan,
"Janganlah kamu sekalian membantu setan pada saudaramu."
Nah, lihatlah bagaimana manusia termulia ini bersikap lapang dan berbaik sangka terhadap manusia lain meskipun terhadap orang yang telah berlumuran dosa. Rasulullah saw merasakan kilatan kebaikan tersembunyi di dalam dada si peminum itu, meskipun fenomena kejahatan telah menyelimuti bagian luarnya, sehingga Rasulullah saw. menilainya sebagai orang yang "mencintai Allah dan Rasul-Nya." Karenanya, beliau melarang para sahabat melaknatnya, sebab sikap semacam itu akan menciptakan jurang di antara pelaku dengan saudara-saudaranya yang mukmin. Ia akan semakin jauh dari komunitas orang beriman dan kaum mukminin pun akan semakin jauh darinya. Berarti, seseorang telah mendekati setan lalu setan pun mendekatinya. Inilah hikmahnya mengapa Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kamu sekalian membantu setan pada saudaramu," serta tidak memutus tali persaudaraan antara pelaku dengan para sahabat meskipun ia telah berulang kali melakukan maksiat. Ini karena prinsip utama Islam adalah mengumpulkan mereka dengannya dan mengumpulkannya dengan mereka.

Maka silakan Anda pelajari pandangan Rasulullah saw. yang teramat dalam ini. Inilah pendidikan berkualitas tinggi dari seorang Rasul, wahai orang-orang yang berprasangka buruk terhadap orang banyak dan yang menjatuhkan maksiat-maksiatnya dari hisab. Belajarlah dari kasus ini, wahai orang-orang yang gemar menggelari saudaranya yang berbuat maksiat sebagai kafir. Andaikan mereka mau memahami dan merenungkan, tentu mereka akan tahu bahwa orang-orang yang telah dicap kafir itu bukanlah orang yang telah keluar dari agamanya sehingga harus dibunuh, melainkan orang yang tidak mengetahui Islam yang harus didakwahi. Mungkin mereka terjerumus dalam lembah maksiat karena pengaruh pergaulan yang jahat serta lingkungan yang rusak atau mereka lupa terhadap akhirat karena terlampau sibuk dengan urusan dunia. Mereka harus dibangunkan dan diingatkan. Bukankah peringatan itu sangat bermanfaat bagi kaum muslimin? Wallahu a'lam bish-shawab.

KEBANGKITAN PEMUDA ISLAM SUATU KEMAJUAN HARUS DIBIMBING BUKAN DILAWAN (5/6)

Tingkatan Hukum-hukum

Salah satu kajian fikih yang dilupakan sebagian agamawan adalah mengetahui tingkatan-tingkatan hukum syar'i dan menyadari bahwa hukum-hukum ini tidak berada dalam satu tingkatan saja.
Kita mengenal adanya hukum-hukum dugaan (al-ahkaam azh-zhanniyah) yang merupakan lapangan berijtihad. Hukum ini menerima pluralitas pemahaman dan interpretasi, baik terhadap hukum-hukum yang tidak ber-nash, yang ber-nash zhanni tsubut, atau yang ber-nash zhanni-dhilaalah, maupun yang ber-nash keduanya. Biasanya hukum-hukum dalam kategori ini berkaitan dengan masalah perbuatan, seperti hukum-hukum fikih. Oleh karenanya, dalam bidang seperti ini diperlukan banyak interpretasi. Berbeda dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah akidah yang membutuhkan kepastian dan keyakinan.
Perbedaan-perbedaan dalam hukum-hukum furu' berlingkup amaliyah zhanniyah tidaklah berbahaya sepanjang hukum-hukum itu didasarkan pada hasil ijtihad syar'i yang benar. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan rahmat bagi umat, kelenturan dalam syariat, dan keluasan dalam fikih. Di kalangan sahabat Rasulullah saw. dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik juga terdapat perbedaan pendapat yang ternyata tidak membahayakan eksistensi mereka. Ukhuwah dan persatuan mereka tetap terjalin dan bahkan semakin kuat.
Kita juga mengenal adanya hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Hukum-hukum ini mencapai tingkat qath'i. Meskipun tidak termasuk kategori hal-hal yang amat penting, namun telah menjadi kesepakatan pemikiran dan tingkah laku umat. Maka barangsiapa mengingkarinya, berarti mengingkari sunnah. Ia disebut fasik dan pelaku bid'ah atau bahkan bisa dikategorikan kufur.
Ada pula hukum-hukum yang sudah diketahui sebagai hal-hal yang amat penting dalam agama --baik hal itu diketahui kalangan umum maupun khusus-- yaitu hal-hal yang bila diingkari maka dia kufur tanpa ada perbedaan pendapat. Ini karena yang diingkari oleh hukum-hukum ini termasuk mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
Jadi, tidak boleh meletakkan hukum -hukum tersebut dalam satu pola dan tingkatan yang dapat mendorong seseorang cepat-cepat mengkafirkan orang atau kelompok lain yang dianggap bertentangan dengan pandangan yang dianutnya. Apalagi bila pandangan itu diperoleh hanya dari perbincangan dengan sesama rekan mahasiswa atau menelaah buku-buku tanpa membedakan ushul dan furu', tanpa mengkategorikan nash-nash yang tetap dan ijtihad yang tetap, nash-nash yang qath'i dan zhanni, serta antara hal yang sangat penting dan yang penting dalam agama. Padahal masing-masing mempunyai kedudukan dan hukumnya.
Penulis pernah menyaksikan seorang pemuda muslim yang telah membuat kesalahan besar tetapi masih berani mengkafirkan orang lain. Padahal tidak ada pembicaraan ataupun perilaku orang itu yang layak dikafirkan. Sebagian pemuda muslim mencoba menghidupkan kembali pemikiran Khawarij setelah berabad-abad lenyap dari peredaran, dengan sengaja memberikan argumentasi yang dikandung dalam nash-nash yang menyatakan kafir pada sebagian pendurhaka atau tidak mengakui keimanan si pelaku.
Nash-nash tersebut, misalnya:
"Janganlah engkau kembali (menjadi) kafir sepeninggalku, sebagian (dari) kalian memukul wajah sebagian yang lain."

Perbedaan Tingkatan Manusia

Sebagaimana amal dan hukum mempunyai tingkatan, manusia Islam (muslim) pun bertingkat-tingkat. Keliru bila kita memperlakukan manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan nyata dalam masyarakat. Di dalam masyarakat kita menjumpai adanya individu yang awam dan khawas, junior dan senior, serta yang lemah dan yang kuat.
Islam sendiri dapat menerima perbedaan-perbedaan tersebut. Oleh karena itu, di dalam Islam, kita mengenal terminologi azimah, rukhshah, adil, fadl, fardhu, sunnah, dan mustahab. Orang-orang dahulu mengatakan, "Kebaikan orang-orang yang baik adalah kejelekan orang-orang yang dekat dengan Allah."
Allah SWT berfirman,
"Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah." (Faathir: 32)
Pada ayat ini, orang-orang yang zalim atas diri sendiri ditafsirkan sebagai orang yang lalai terhadap sebagian kewajiban dan melakukan sebagian hal yang dilarang Islam.
Orang-orang yang pertengahan (muqtashid) ditafsirkan sebagai orang yang sembrono terhadap kewajiban-kewajiban, namun ia meninggalkan yang diharamkan.
Orang-orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan (saabiq bil-khairat) ditafsirkan sebagai orang yang merasa tidak cukup menunaikan kewajiban-kewajiban, melainkan menambahnya dengan mengerjakan amal-amal sunnah dan yang mustahabbah; tidak saja berhenti dari hal-hal yang diharamkan, bahkan memelihara diri dari hal-hal yang syubhat dan makruh, serta meninggalkan sebagian hal yang boleh dilakukan karena khawatir menjadi berlebihan yang akan mendorong pada kekeliruan.
Ketiga kelompok manusia --termasuk kelompok yang berbuat zalim terhadap diri sendiri-- sebagaimana digambarkan dalam ayat tersebut di atas termasuk kelompok umat yang terpilih dan mewarisi Al-Qur'an dari Allah sebagaimana difirmankan,
"Kemudian Kami wariskan Al-Kitab kepada orang-orang yang Kami pilih dari hamba-hamba-Ku..." (Faathir: 32)
Sehingga keliru mengeluarkan sebagian orang dari agama dan umatnya (mengganggapnya kafir, --peny.) hanya karena mereka durhaka dan menzalimi diri. Termasuk kekeliruan pula, mengganggap semua orang harus menjadi kelompok yang cepat melakukan kebaikan dengan izin Allah SWT.
Di antara kaum muslimin, ada orang yang mempunyai semangat meluap-luap (eksplosif) dan emosi religiusitas yang sensitif, sehingga mereka mudah menuduh orang lain sebagai fasik dan bersikap memusuhi hanya karena orang itu terlihat melakukan dosa kecil atau mengerjakan sebagian hal yang tergolong mutasyabihat. Padahal dalam perkara mutasyabihat, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Lagipula perkara tersebut tidak sampai pada tingkatan haram secara pasti.

Status Pelaku Kesalahan Kecil

Sebagian muslim yang ikhlas dan baik lupa bahwa kita tidak diperkenankan mengklaim muslim lain telah keluar dari kelompok masyarakat Islam hanya karena melakukan kesalahan kecil dalam beragama. Al-Qur'an sendiri telah memberikan pengecualian terhadap pembuat kesalahan kecil (al-lamam). Al-Qur'an tidak menganggapnya jatuh karena kebaikan orang-orang yang berbuat baik, sebagaimana menjauhi dosa-dosa besar dapat menghapus dosa-dosa kecil.
Allah SWT berfirman
"Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga). (Yaitu) orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunan-Nya..." (an-Najm: 31-32).
Menurut para pakar tafsir (mufassir), ada dua makna "al-lammam yang dikecualikan" pada ayat tersebut. Seyogianya kita tidak melupakan kedua makna ini, mengingat di dalam keduanya terdapat keterangan tentang keluasan ampunan Allah SWT seperti tertera pada ayat itu.
Al-Hafiz Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai berikut. "Orang-orang yang berbuat baik (al-muhsinun) ditafsirkan sebagai orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji. Artinya, mereka benar-benar menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan yang berdosa besar. Jika di antara mereka ada yang terjatuh ke dalam sebagian dosa kecil, maka Allah SWT mengarnpuni dan menutupi (dosa)-nya, sebagaimana Allah SWT berfirman,
"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (an-Nisa: 31)
"(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil." (an-Najm: 32)
Hal ini merupakan pengecualian yang tegas, sebab kesalahan-kesalahan kecil itu merupakan dosa-dosa kecil dan perbuatan-perbuatan yang menghinakan."
Kemudian Ibnu Katsir menjelaskan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Shaikhan (Bukhari-Muslim) dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Aku tak pernah melihat sesuatu serupa dengan kesalahan-kesalahan kecil dari apa yang dikatakan Abu Hurairah dari Rasulullah saw.,
'Sesungguhnya Allah Ta'ala mencatat atas anak Adam bagiannya dari zina, dan hal itu tak bisa dihindari. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan dengan mengucapkan, zina nafsu dengan berangan-angan dan berkeinginan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya (melakukan atau menghindarinya).'
Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah menafsirkan al-lamam (kesalahan-kesalahan kecil) seperti memandang, mencium, meraba, dan menyenggol lawan jenis, kecuali terjadi persentuhan antara dua alat kelamin, sebab hal ini tergolong zina.
Ibnu Abbas meriwayatkan tafsir yang lain dari al-lamam. Ia berkata, "Maksudnya adalah pria yang berbuat keji kemudian bertobat." Dikatakannya bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Jika Engkau (Allah) mengampuni semua (dosa), maka hamba mana yang tidak melakukan dosa-dosa kecil?." Ibnu Katsir mengutip pendapat Ibnu Jarir dan Tarmidzi yang mengatakan bahwa hadits tersebut tergolong hasan-shahih. Ibnu Katsir mempertegas, "Hadits tersebut juga hasan menurut riwayat dari Abu Hurairah."
Makna kedua tentang tafsir al-lamam adalah al-lamam dan ilmam merupakan suatu (kesalahan) yang dilakukan oleh seorang muslim secara sporadis (kadang-kadang), tidak mendalam, dan tidak terus menerus. Misalnya dikatakan, "Aku telah menghampirinya," berarti ia mengunjunginya dan kemudian pergi lagi. Dikatakan pula, "Aku hanya melakukannya secara sporadis (lamaman wa ilmaaman)," berarti perbuatan tersebut hanya dilakukan sesekali saja.
Keterangan ini menunjukkan bahwa Islam terbuka lebar bagi setiap orang yang tidak sampai melakukan dosa-dosa besar dan sesungguhnya ampunan Allah SWT terbuka bagi setiap pelaku dosa yang bertobat atas dosa-dosanya.
Salah satu kehebatan pendidikan Islam adalah ajaran bahwa seorang muslim tidak perlu ambil pusing (membincangkan, membesar-besarkan, --peny.) terhadap dosa-dosa kecil dan kekurangan-kekurangan yang terdapat pada muslim lainnya yang taat mengerjakan amal-amal fardhu dan menghindari diri dari dosa-dosa besar, karena tidak ada manusia yang terbebas dari dosa (ma'shum) setelah Rasulullah saw.. Setiap anak cucu Adam mempunyai dosa dan Allah SWT tidak menciptakan manusia seperti malaikat yang suci.
Ibnu Jarir meriwayatkan melalui sanadnya, sebuah cerita dari Ibnu 'Aun dari Hasan al-Basri bahwa sekelompok orang menemui Abdullah Ibnu Amr di Mesir. Mereka berkata, "Kami melihat sesuatu (ketentuan) dari Kitab Allah 'Azza wa Jalla yang diperintahkan untuk dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan. Maka kami hendak menemui Amirul Mukminin (Umar ibnul Khattab r.a.) untuk membicarakan masalah ini.
Lalu Umar datang dan bertanya, "Kapan datang?" Seorang di antara mereka menjawab, "Sejak ini ... ini ..." "Apakah kamu datang dengan izin?," tanya Umar (Hasan, pembawa cerita ini, berkata, "Kami tidak tahu lagi bagaimana orang ini menjawab pertanyaan Umar"). Orang ini melaporkan, "Ya Amirul Mukminin, sesungguhnya di Mesir ada sekelompok orang menemui kami. Mereka berkata, 'Sesungguhnya kami melihat banyak hal di dalam Kitab Allah yang diperintahkan untuk dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan.' Maka mereka ingin bertemu denganmu untuk menyampaikan hal ini." Umar menjawab, "Kumpulkan mereka dan ajaklah kemari."
Hasan berkata, "Orang itu lalu mengumpulkan mereka dan membawanya kepada Umar." Ibnu 'Aun berkata, "Pertemuan dilaksanakan dalam ruang khusus." Kemudian Umar menarik salah seorang dari mereka yang terdekat dengannya. Maka Umar berkata, "Kusumpah engkau demi Allah SWT dan demi hak Islam atasmu. Apakah engkau telah membaca Al-Qur'an secara keseluruhan?" Orang itu menjawab, "Ya." Umar bertanya, "Apakah engkau telah menghayati isinya untuk dirimu?" (Maksudnya, apakah bacaan itu telah diupayakan untuk meluruskan niat, membersihkan hati, dan mengoreksi diri?). "Sungguh tidak (belum)," jawabnya (Andaikan dia menjawab "Ya," maka dia akan dituntut untuk memberikan argumentasi).
Umar kembali bertanya, "Apakah engkau telah mencocokkannya dengan penglihatan, pembicaraan, dan langkah-langkahmu?" Kemudian ditutup dengan pertanyaan terakhir, "Apakah engkau telah mencocokkan pengamalan Al-Qur'an dalam jiwa dan anggota tubuh, perkataan dan perbuatan, serta gerak dan diammu?" Mereka menjawab, "Sungguh tidak (belum)."
Khalifah kedua ini bertanya, "Apakah kalian membebankan kepada orang lain agar melaksanakan Kitab Allah (maksudnya, gambaran yang dipahami mereka tentang isi Al-Qur'an) padahal kalian tidak melaksanakannya sebagaimana pengakuan kalian?"
Allah SWT mengetahui bahwa kita tidak akan lepas total dari kejelekan-kejelekan. Umar kemudian membacakan ayat,
"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (an-Nisa: 31)
Ia bertanya, "Apakah ada penduduk Madinah yang mengetahui kedatangan kalian kemari?" "Tidak," jawab mereka. Umar mengatakan, "Andaikan mereka mengetahui kedatangan kalian, tentu aku akan menjadikanmu sebagai bahan pelajaran bagi mereka."1
Dengan fikih ala Umar yang peka terhadap Al-Qur'an ini, ia sangat menekankan masalah kemudahan ini sejak semula, menutup pintu kesulitan dan memfasih-fasihkan bacaan. Meskipun usaha membuat kemudahan-kemudahan ini yang barangkali menyulut datangnya malapetaka (wafatnya, --pent.) yang tidak diketahui duduk persoalannya secara jelas kecuali oleh Allah SWT.

Catatan kaki

 


Tingkatan Hukum-hukum

Salah satu kajian fikih yang dilupakan sebagian agamawan adalah mengetahui tingkatan-tingkatan hukum syar'i dan menyadari bahwa hukum-hukum ini tidak berada dalam satu tingkatan saja.
Kita mengenal adanya hukum-hukum dugaan (al-ahkaam azh-zhanniyah) yang merupakan lapangan berijtihad. Hukum ini menerima pluralitas pemahaman dan interpretasi, baik terhadap hukum-hukum yang tidak ber-nash, yang ber-nash zhanni tsubut, atau yang ber-nash zhanni-dhilaalah, maupun yang ber-nash keduanya. Biasanya hukum-hukum dalam kategori ini berkaitan dengan masalah perbuatan, seperti hukum-hukum fikih. Oleh karenanya, dalam bidang seperti ini diperlukan banyak interpretasi. Berbeda dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah akidah yang membutuhkan kepastian dan keyakinan.
Perbedaan-perbedaan dalam hukum-hukum furu' berlingkup amaliyah zhanniyah tidaklah berbahaya sepanjang hukum-hukum itu didasarkan pada hasil ijtihad syar'i yang benar. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan rahmat bagi umat, kelenturan dalam syariat, dan keluasan dalam fikih. Di kalangan sahabat Rasulullah saw. dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik juga terdapat perbedaan pendapat yang ternyata tidak membahayakan eksistensi mereka. Ukhuwah dan persatuan mereka tetap terjalin dan bahkan semakin kuat.
Kita juga mengenal adanya hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Hukum-hukum ini mencapai tingkat qath'i. Meskipun tidak termasuk kategori hal-hal yang amat penting, namun telah menjadi kesepakatan pemikiran dan tingkah laku umat. Maka barangsiapa mengingkarinya, berarti mengingkari sunnah. Ia disebut fasik dan pelaku bid'ah atau bahkan bisa dikategorikan kufur.
Ada pula hukum-hukum yang sudah diketahui sebagai hal-hal yang amat penting dalam agama --baik hal itu diketahui kalangan umum maupun khusus-- yaitu hal-hal yang bila diingkari maka dia kufur tanpa ada perbedaan pendapat. Ini karena yang diingkari oleh hukum-hukum ini termasuk mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
Jadi, tidak boleh meletakkan hukum -hukum tersebut dalam satu pola dan tingkatan yang dapat mendorong seseorang cepat-cepat mengkafirkan orang atau kelompok lain yang dianggap bertentangan dengan pandangan yang dianutnya. Apalagi bila pandangan itu diperoleh hanya dari perbincangan dengan sesama rekan mahasiswa atau menelaah buku-buku tanpa membedakan ushul dan furu', tanpa mengkategorikan nash-nash yang tetap dan ijtihad yang tetap, nash-nash yang qath'i dan zhanni, serta antara hal yang sangat penting dan yang penting dalam agama. Padahal masing-masing mempunyai kedudukan dan hukumnya.
Penulis pernah menyaksikan seorang pemuda muslim yang telah membuat kesalahan besar tetapi masih berani mengkafirkan orang lain. Padahal tidak ada pembicaraan ataupun perilaku orang itu yang layak dikafirkan. Sebagian pemuda muslim mencoba menghidupkan kembali pemikiran Khawarij setelah berabad-abad lenyap dari peredaran, dengan sengaja memberikan argumentasi yang dikandung dalam nash-nash yang menyatakan kafir pada sebagian pendurhaka atau tidak mengakui keimanan si pelaku.
Nash-nash tersebut, misalnya:
"Janganlah engkau kembali (menjadi) kafir sepeninggalku, sebagian (dari) kalian memukul wajah sebagian yang lain."

Perbedaan Tingkatan Manusia

Sebagaimana amal dan hukum mempunyai tingkatan, manusia Islam (muslim) pun bertingkat-tingkat. Keliru bila kita memperlakukan manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan nyata dalam masyarakat. Di dalam masyarakat kita menjumpai adanya individu yang awam dan khawas, junior dan senior, serta yang lemah dan yang kuat.
Islam sendiri dapat menerima perbedaan-perbedaan tersebut. Oleh karena itu, di dalam Islam, kita mengenal terminologi azimah, rukhshah, adil, fadl, fardhu, sunnah, dan mustahab. Orang-orang dahulu mengatakan, "Kebaikan orang-orang yang baik adalah kejelekan orang-orang yang dekat dengan Allah."
Allah SWT berfirman,
"Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah." (Faathir: 32)
Pada ayat ini, orang-orang yang zalim atas diri sendiri ditafsirkan sebagai orang yang lalai terhadap sebagian kewajiban dan melakukan sebagian hal yang dilarang Islam.
Orang-orang yang pertengahan (muqtashid) ditafsirkan sebagai orang yang sembrono terhadap kewajiban-kewajiban, namun ia meninggalkan yang diharamkan.
Orang-orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan (saabiq bil-khairat) ditafsirkan sebagai orang yang merasa tidak cukup menunaikan kewajiban-kewajiban, melainkan menambahnya dengan mengerjakan amal-amal sunnah dan yang mustahabbah; tidak saja berhenti dari hal-hal yang diharamkan, bahkan memelihara diri dari hal-hal yang syubhat dan makruh, serta meninggalkan sebagian hal yang boleh dilakukan karena khawatir menjadi berlebihan yang akan mendorong pada kekeliruan.
Ketiga kelompok manusia --termasuk kelompok yang berbuat zalim terhadap diri sendiri-- sebagaimana digambarkan dalam ayat tersebut di atas termasuk kelompok umat yang terpilih dan mewarisi Al-Qur'an dari Allah sebagaimana difirmankan,
"Kemudian Kami wariskan Al-Kitab kepada orang-orang yang Kami pilih dari hamba-hamba-Ku..." (Faathir: 32)
Sehingga keliru mengeluarkan sebagian orang dari agama dan umatnya (mengganggapnya kafir, --peny.) hanya karena mereka durhaka dan menzalimi diri. Termasuk kekeliruan pula, mengganggap semua orang harus menjadi kelompok yang cepat melakukan kebaikan dengan izin Allah SWT.
Di antara kaum muslimin, ada orang yang mempunyai semangat meluap-luap (eksplosif) dan emosi religiusitas yang sensitif, sehingga mereka mudah menuduh orang lain sebagai fasik dan bersikap memusuhi hanya karena orang itu terlihat melakukan dosa kecil atau mengerjakan sebagian hal yang tergolong mutasyabihat. Padahal dalam perkara mutasyabihat, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Lagipula perkara tersebut tidak sampai pada tingkatan haram secara pasti.

Status Pelaku Kesalahan Kecil

Sebagian muslim yang ikhlas dan baik lupa bahwa kita tidak diperkenankan mengklaim muslim lain telah keluar dari kelompok masyarakat Islam hanya karena melakukan kesalahan kecil dalam beragama. Al-Qur'an sendiri telah memberikan pengecualian terhadap pembuat kesalahan kecil (al-lamam). Al-Qur'an tidak menganggapnya jatuh karena kebaikan orang-orang yang berbuat baik, sebagaimana menjauhi dosa-dosa besar dapat menghapus dosa-dosa kecil.
Allah SWT berfirman
"Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga). (Yaitu) orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunan-Nya..." (an-Najm: 31-32).
Menurut para pakar tafsir (mufassir), ada dua makna "al-lammam yang dikecualikan" pada ayat tersebut. Seyogianya kita tidak melupakan kedua makna ini, mengingat di dalam keduanya terdapat keterangan tentang keluasan ampunan Allah SWT seperti tertera pada ayat itu.
Al-Hafiz Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai berikut. "Orang-orang yang berbuat baik (al-muhsinun) ditafsirkan sebagai orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji. Artinya, mereka benar-benar menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan yang berdosa besar. Jika di antara mereka ada yang terjatuh ke dalam sebagian dosa kecil, maka Allah SWT mengarnpuni dan menutupi (dosa)-nya, sebagaimana Allah SWT berfirman,
"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (an-Nisa: 31)
"(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil." (an-Najm: 32)
Hal ini merupakan pengecualian yang tegas, sebab kesalahan-kesalahan kecil itu merupakan dosa-dosa kecil dan perbuatan-perbuatan yang menghinakan."
Kemudian Ibnu Katsir menjelaskan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Shaikhan (Bukhari-Muslim) dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Aku tak pernah melihat sesuatu serupa dengan kesalahan-kesalahan kecil dari apa yang dikatakan Abu Hurairah dari Rasulullah saw.,
'Sesungguhnya Allah Ta'ala mencatat atas anak Adam bagiannya dari zina, dan hal itu tak bisa dihindari. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan dengan mengucapkan, zina nafsu dengan berangan-angan dan berkeinginan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya (melakukan atau menghindarinya).'
Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah menafsirkan al-lamam (kesalahan-kesalahan kecil) seperti memandang, mencium, meraba, dan menyenggol lawan jenis, kecuali terjadi persentuhan antara dua alat kelamin, sebab hal ini tergolong zina.
Ibnu Abbas meriwayatkan tafsir yang lain dari al-lamam. Ia berkata, "Maksudnya adalah pria yang berbuat keji kemudian bertobat." Dikatakannya bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Jika Engkau (Allah) mengampuni semua (dosa), maka hamba mana yang tidak melakukan dosa-dosa kecil?." Ibnu Katsir mengutip pendapat Ibnu Jarir dan Tarmidzi yang mengatakan bahwa hadits tersebut tergolong hasan-shahih. Ibnu Katsir mempertegas, "Hadits tersebut juga hasan menurut riwayat dari Abu Hurairah."
Makna kedua tentang tafsir al-lamam adalah al-lamam dan ilmam merupakan suatu (kesalahan) yang dilakukan oleh seorang muslim secara sporadis (kadang-kadang), tidak mendalam, dan tidak terus menerus. Misalnya dikatakan, "Aku telah menghampirinya," berarti ia mengunjunginya dan kemudian pergi lagi. Dikatakan pula, "Aku hanya melakukannya secara sporadis (lamaman wa ilmaaman)," berarti perbuatan tersebut hanya dilakukan sesekali saja.
Keterangan ini menunjukkan bahwa Islam terbuka lebar bagi setiap orang yang tidak sampai melakukan dosa-dosa besar dan sesungguhnya ampunan Allah SWT terbuka bagi setiap pelaku dosa yang bertobat atas dosa-dosanya.
Salah satu kehebatan pendidikan Islam adalah ajaran bahwa seorang muslim tidak perlu ambil pusing (membincangkan, membesar-besarkan, --peny.) terhadap dosa-dosa kecil dan kekurangan-kekurangan yang terdapat pada muslim lainnya yang taat mengerjakan amal-amal fardhu dan menghindari diri dari dosa-dosa besar, karena tidak ada manusia yang terbebas dari dosa (ma'shum) setelah Rasulullah saw.. Setiap anak cucu Adam mempunyai dosa dan Allah SWT tidak menciptakan manusia seperti malaikat yang suci.
Ibnu Jarir meriwayatkan melalui sanadnya, sebuah cerita dari Ibnu 'Aun dari Hasan al-Basri bahwa sekelompok orang menemui Abdullah Ibnu Amr di Mesir. Mereka berkata, "Kami melihat sesuatu (ketentuan) dari Kitab Allah 'Azza wa Jalla yang diperintahkan untuk dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan. Maka kami hendak menemui Amirul Mukminin (Umar ibnul Khattab r.a.) untuk membicarakan masalah ini.
Lalu Umar datang dan bertanya, "Kapan datang?" Seorang di antara mereka menjawab, "Sejak ini ... ini ..." "Apakah kamu datang dengan izin?," tanya Umar (Hasan, pembawa cerita ini, berkata, "Kami tidak tahu lagi bagaimana orang ini menjawab pertanyaan Umar"). Orang ini melaporkan, "Ya Amirul Mukminin, sesungguhnya di Mesir ada sekelompok orang menemui kami. Mereka berkata, 'Sesungguhnya kami melihat banyak hal di dalam Kitab Allah yang diperintahkan untuk dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan.' Maka mereka ingin bertemu denganmu untuk menyampaikan hal ini." Umar menjawab, "Kumpulkan mereka dan ajaklah kemari."
Hasan berkata, "Orang itu lalu mengumpulkan mereka dan membawanya kepada Umar." Ibnu 'Aun berkata, "Pertemuan dilaksanakan dalam ruang khusus." Kemudian Umar menarik salah seorang dari mereka yang terdekat dengannya. Maka Umar berkata, "Kusumpah engkau demi Allah SWT dan demi hak Islam atasmu. Apakah engkau telah membaca Al-Qur'an secara keseluruhan?" Orang itu menjawab, "Ya." Umar bertanya, "Apakah engkau telah menghayati isinya untuk dirimu?" (Maksudnya, apakah bacaan itu telah diupayakan untuk meluruskan niat, membersihkan hati, dan mengoreksi diri?). "Sungguh tidak (belum)," jawabnya (Andaikan dia menjawab "Ya," maka dia akan dituntut untuk memberikan argumentasi).
Umar kembali bertanya, "Apakah engkau telah mencocokkannya dengan penglihatan, pembicaraan, dan langkah-langkahmu?" Kemudian ditutup dengan pertanyaan terakhir, "Apakah engkau telah mencocokkan pengamalan Al-Qur'an dalam jiwa dan anggota tubuh, perkataan dan perbuatan, serta gerak dan diammu?" Mereka menjawab, "Sungguh tidak (belum)."
Khalifah kedua ini bertanya, "Apakah kalian membebankan kepada orang lain agar melaksanakan Kitab Allah (maksudnya, gambaran yang dipahami mereka tentang isi Al-Qur'an) padahal kalian tidak melaksanakannya sebagaimana pengakuan kalian?"
Allah SWT mengetahui bahwa kita tidak akan lepas total dari kejelekan-kejelekan. Umar kemudian membacakan ayat,
"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (an-Nisa: 31)
Ia bertanya, "Apakah ada penduduk Madinah yang mengetahui kedatangan kalian kemari?" "Tidak," jawab mereka. Umar mengatakan, "Andaikan mereka mengetahui kedatangan kalian, tentu aku akan menjadikanmu sebagai bahan pelajaran bagi mereka."1
Dengan fikih ala Umar yang peka terhadap Al-Qur'an ini, ia sangat menekankan masalah kemudahan ini sejak semula, menutup pintu kesulitan dan memfasih-fasihkan bacaan. Meskipun usaha membuat kemudahan-kemudahan ini yang barangkali menyulut datangnya malapetaka (wafatnya, --pent.) yang tidak diketahui duduk persoalannya secara jelas kecuali oleh Allah SWT.

Catatan kaki

1 Disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang ayat "Jika engkau menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya" dari QS an-Nisa'. Ibnu Jarir dan 'Uqbah berkata, "Riwayat ini bersanad shahih dan bermatan hasan, meskipun terjadi keterputusan periwayatan Hasan dari Umar r.a." (Namun hadits ini cukup dikenal).Baca Lanjutannya>>>

KEBANGKITAN PEMUDA ISLAM SUATU KEMAJUAN HARUS DIBIMBING BUKAN DILAWAN (4/6)

Etika Dakwah dan Dialog
Pada pembahasan ini, penulis akan memfokuskan pembicaraan pada beberapa inti etika berdakwah dan berdialog.
Pertama, harus memelihara hak orang tua dan sanak kerabat. Tidak diperbolehkan menghadapi ayah, ibu, dan saudara dengan cara yang kasar. Seseorang tidak boleh memarahi mereka dengan tuduhan durhaka, bid'ah, atau menyeleweng dari agama. Mereka, khususnya kedua orang tua, mempunyai hak untuk diperlakukan secara lemah lembut. Allah SWT berfirman,
"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergauilah kedua-nya di dunia dengan baik." (Luqman: 15)
Tidak ada dosa yang lebih besar daripada syirik, kecuali berupaya keras mengubah seorang mukmin menjadi musyrik. Meskipun hal tersebut diupayakan oleh kedua orang tua (terhadap anaknya), Allah SWT melarang sang anak menaati mereka dalam hal ini, namun Dia memerintahkan agar si anak tetap mempergauli orang tua dengan baik.
Bila kita menyimak dialog Nabi Ibrahim a.s. dengan ayahnya yang dilukiskan dalam Al-Qur'an, kita akan mengetahui bagaimana etika seorang anak dalam berdakwah kepada orang tua, meskipun mereka musyrik. Maka apalagi jika orang tuanya seorang muslim yang banyak melanggar ketentuan syar'i, karena selain mempunyai hak sebagai orang tua, juga memiliki hak sebagai seorang muslim.
Kedua, memperhatikan tingkat umur. Tidak seyogianya seorang da'i mengabaikan faktor perbedaan umur mad'u (penerima dakwah) dengan alasan bahwa Islam mengajarkan persamaan. Ia tidak boleh menyamakan gaya pembicaraan terhadap dua kelompok penerima dakwah yang berbeda. Misalnya, antara orang tua dan pemuda. Menyamakan penerima dakwah merupakan tindakan keliru, karena persamaan (egaliterianisme) yang diajarkan Islam adalah dalam masalah kehormatan manusia dan hak-hak asasi universal. Egaliterianisme ini tidak sampai menghalangi hak-hak tertentu yang harus dijaga seperti hak-hak sanak kerabat, rumah tangga, dan kepemimpinan.
Salah satu ajaran etika Islam adalah yang kecil menghormati yang besar dan yang besar mengasihi yang kecil. Rasulullah saw. bersabda,
"Tidak termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi anak-anak, tidak menghormati orang tua, dan tidak mengenali orang yang berilmu." (HR Ahmad)
Terlepas dari takwil orang terhadap hadits tersebut, bahaya apa yang lebih besar daripada terlempar dari golongan Rasulullah saw.? Hadits ini diriwayatkan oleh Ahama dari Ubadah bin Shamit, isnadnya hasan dengan lafaz 'Laisa min ummatii', juga diriwayatkan oleh Thabrani dan Hakim. Hadist lain menjelaskan,
"Di antara penghormatan kepada Allah adalah memuliakan seorang muslim yang telah lanjut usia." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Musa dengan isnad hasan sebagaimana diterangkan dalam Taisiirul Manawi I:347.
Ketiga, memelihara hak orang-orang terdahulu. Kita tidak boleh mengingkari orang-orang terdahulu yang banyak berjasa dalam berdakwah dan menebar ilmu ke seluruh lapisan umat Islam. Tak sepantasnya kita melupakan jasa-jasa mereka dan mencelanya setelah karya-karya mereka mulai kehilangan relevansinya dengan era kontemporer, atau karena sang tokoh tampak mulai lemah meskipun sangat kuat semasa jaya.
Apa yang penulis utarakan ini bukanlah berasal dari penulis sendiri, melainkan telah dinyatakan oleh Rasulullah saw., yakni ketika Hatib bin Abi Balta'ah tergelincir ke arah pengkhianatan. Dia telanjur menginformasikan kepada musyrikin Quraisy mengenai persiapan dan kekuatan personil pasukan Islam di bawah komando Nabi saw. yang akan memasuki Mekah kembali, padahal Rasulullah saw. berusaha keras untuk bergerak secara rahasia. Reaksi Umar ibnul Khattab r.a. amat keras terhadap pembocoran informasi tersebut. Ia berkata, "Ya Rasulullah, biarkan aku memenggal lehernya, sebab dia benar-benar munafik." Akan tetapi, apa jawaban Rasulullah saw.? Pribadi agung ini bersabda, "Apakah kalian tidak menyadari, semoga Allah memperlihatkan kelebihan peserta perang Badar" dan Dia berfirman, "Lakukan apa saja yang kamu kehendaki, dan aku telah memaafkanmu."
Rasulullah saw. memaklumi dan memaafkan kesalahan-kesalahan para pendahulu yang telah berjasa pada Islam, seperti yang dijelaskan dalam pembahasan ini.

5. Mengetahui Nilai Amal Hukum dan Susunannya

Penulis berpesan kepada para generasi muda aktivis agar mulai berkonsentrasi pada satu bidang kbusus yang penting dari berbagai aspek pemahaman dalam Islam (tafaqquh fid-diin) yang mungkin mereka tidak memperhatikannya betapapun dalamnya gairah belajar mereka. Dengan demikian, kebaikan yang dijanjikan Allah dalam hadits berikut akan dicurahkan kepada mereka,
"Barangsiapa yang Allah menghendaki baginya kebaikan, maka Dia akan menganugerahkan kepadanya pemahaman mengenai agama." (HR Bukhari)
Bidang penting ini adalah bidang yang mempunyai kaitan dengan pengetahuan tentang nilai-nilai amal, hukum-hukum syar'i, dan pemeliharaan terhadap hukum-hukum itu pada proporsinya sesuai dengan tingkatan perintah dan larangan tanpa memilah-milah berbagai masalah yang hukumnya serupa dan menyamakan masalah-masalah yang hukumnya memang berbeda.
Islam memberikan penilaian secara khusus terhadap setiap amal sesuai dengan dampak yang dilahirkan oleh amal tersebut terhadap jiwa manusia dan kehidupan, baik amal yang kita ketahui maupun yang tidak. Sebaliknya, Islam juga memberikan tingkatan (ranking) terhadap hal-hal yang membahayakan sesuai dengan kadar bahaya dan pengaruhnya secara material maupun imaterial.

Tingkatan Hal-hal yang Diperintahkan

Tingkatan hal-hal yang diperintahkan dalam Islam adalah sebagai berikut.
Pertama, hal-hal yang dianjurkan (mustahab) yaitu amal yang bila dilakukan akan disenangi Allah, namun tidak berdosa bila ditinggalkan.
Kedua, hal-hal yang benar-benar disunnahkan (mu'akkad) yaitu amal yang biasa dilakukan oleh Rasulullah saw. dan hampir tidak pernah ditinggalkannya, namun beliau tidak menuntut sahabat mengamalkannya secara ketat. Di antara para sahabat ada yang meninggalkannya pada suatu waktu sehingga orang tidak mengklasifikasikannya sebagai amal wajib. Misalnya, Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah tidak menyembelih hewan kurban.
Ketiga, hal-hal yang diwajibkan menurut sebagian mazhab, yaitu amal yang diperintahkan Allah SWT, tetapi perintah tersebut tidak sampai pada tingkat qath'i (pasti; yang hanya menerima satu interpretasi, --peny.).
Keempat, hal-hal yang difardhukan (fardhu) yaitu amal yang kewajiban pelaksanaannya ditetapkan dengan qath'i dan tidak ada kesamaran di dalamnya. Bila amal itu dilakukan, Allah SWT menetapkan pahala bagi pelakunya, dan bila ditinggalkan, Allah akan menyiksanya. Orang yang meninggalkannya menjadi fasiq dan yang mengingkarinya menjadi kajur.
Sebagaimana diketahui fardhu ada dua macam, yakni fardhu kifayah dan fardhu 'ain. Fardhu kifayah adalah fardhu yang bila telah dilakukan sebagian umat Islam, maka terbebaslah umat Islam seluruhnya dari dosa. Sedangkan fardhu 'ain adalah amal yang difardhukan kepada setiap orang Islam.
Fardhu 'ain mempunyai tingkatan yaitu fardhu yang merupakan lima rukun dasar yang dikenal sebagai Rukun Islam (syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji bagi yang mampu) dan fardhu selain dari rukun tersebut yang telah dipastikan dari awalnya. Jenis fardhu yang disebut terakhir ini tetap difardhukan secara tegas dalam Islam.
Islam mendahulukan fardhu 'ain dari fardhu kifayah. Oleh karenanya, dalam Islam, menghormati orang tua lebih didahulukan daripada jihad selama yang disebut terakhir ini dipandang sebagai fardhu kifayah (telah ada sebagian umat Islam yang melakukannya, --pent.). Dengan demikian, seorang anak tidak diperkenankan berjihad pada saat itu tanpa izin kedua orang tua sebagaimana telah dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi saw.
Fardhu 'ain yang berkaitan dengan masyarakat lebih didahulukan daripada yang berkaitan dengan hak individu. Misalnya dalam masalah jihad dan berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika keadaan telah berkembang sedemikian rupa sehingga hukum jihad menjadi fardhu 'ain bagi suatu komunitas muslim --misalnya bila para agresor kafir telah menginvasi wilayah Islam, maka jihad didahulukan daripada hak orang tua untuk ditaati dan diperlakukan dengan baik.
Fardhu didahulukan daripada wajib, wajib daripada sunnah, dan sunnah muakkad daripada mustahabbah. Islam juga memprioritaskan kekerabatan sosial daripada kekerabatan individual. Ini karena Islam mengutamakan amal yang manfaatnya turut dirasakan orang lain ketimbang yang terbatas pada sang pelaku saja.
Sehingga dapat dimengerti bila Islam mengutamakan jihad daripada ibadah individual, berilmu dan berpemahaman mendalam terhadap agama daripada beribadah, dan faqih daripada 'abid (ahli ibadah), serta memperbaiki amal yang bermanfaat besar daripada ibadah sunnah seperti shalat, puasa, dan sedekah.
Islam juga mengutamakan perbuatan imam yang adil terhadap rakyat daripada ibadah-ibadah sunnah yang dilakukannya.
"Sehari dari imam yang adil lebih utama daripada ibadah enam puluh tahun." (al-Hadits)
Islam memprioritaskan perbuatan-perbuatan hati daripada perbuatan-perbuatan anggota yang zahir. Islam mendahulukan akidah daripada amal, dan menganggap akidah sebagai asas dan motor penggerak.
Pada kajian ini penulis perlu mengemukakan kekeliruan yang dilakukan umat Islam pada masa kemundurannya untuk dijadikan pelajaran bagi kita, yakni sebagai berikut.
1. Meremehkan --dalam batas maksimal-- fardhu-fardhu kifayah yang berkaitan dengan umat Islam. Misalnya: melalaikan penguasaan sains dan teknologi, perindustrian, perang, ijtihad fikih, produk hukum, penyebaran dakwah Islam, dan memerangi bid'ah serta kezaliman.
2. Meremehkan sebagian fardhu-fardhu 'ain atau melaksanakannya tanpa disertai dengan nilai-nilainya. Misalnya dalam hal amar ma'ruf nahi mungkar.
3. Lebih memperhatikan sebagian rukun daripada rukun yang lain. Misalnya lebih memperhatikan puasa daripada shalat. Kita melihat, hampir tidak ada seorang muslim yang makan atau minum di siang bulan Ramadhan. Akan tetapi, tak sedikit di antara para shaimin itu yang bermalas-malasan mengerjakan shalat. Ada pula yang lebih menekankan shalat daripada zakat padahal Allah SWT sering menggandengkan keduanya (sekitar 28 kali) dalam redaksi ayat-ayat Al-Qur'an. Sampai-sampai sebagian sahabat berkata,
"Barangsiapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka tak ada shalat baginya."
Bahkan Abu Bakar Shiddiq menegaskan,
"Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan shalat dan zakat."
4. Lebih memperhatikan sebagian ibadah sunnah daripada yang difardhukan dan diwajibkan. Misalnya yang dilakukan kelompok-kelompok tasawuf mutaakhirin yang memperbanyak zikir, tasbih, dan wirid, tetapi tidak menekankan perhatiannya pada kewajiban-kewajiban sosial, seperti menyingkirkan kejahatan dan melawan kezaliman sosial-politik.
5. Lebih memperhatikan ibadah-ibadah individual --seperti shalat, puasa, dan zikir-- daripada memperhatikan ibadah-ibadah sosial yang bermanfaat bagi orang banyak, seperti jihad, ber-tafaqquhfid-diin, dan melaksanakan pembangunan.
6. Mayoritas umat Islam menitikberatkan perhatian pada cabang-cabang masalah (furu') dan melupakan pokok-pokok (ushul) yaitu akidah, iman, dan tauhid, serta keikhlasan beragama karena Allah SWT semata.

Tingkatan Larangan-larangan

Segala sesuatu yang dilarang oleh Islam juga punya tingkatan dan derajat. Diantaranya:
1. Makruh tanzihiyah, yaitu sesuatu yang makruh dan kemakruhannya mendekati halal.
2. Makruh tahriman, yaitu sesuatu yang makruh dan kemakruhannya mendekati haram.
3. Musytabihat, yaitu sesuatu yang tidak diketahui (hukumnya) oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa tergelincir ke dalam perkara-perkara musytabihat ini maka telah tergelincir ke dalam hal yang haram. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan (ternaknya) dipinggir jurang, dikhawatirkan dia terjatuh ke dalamnya.
4. Haram, yaitu yang jelas (keharamannya) dan telah diterangkan dengan jelas oleh Allah dalam kitab-Nya dan dalam sunnah Rasul-Nya.
Firman Allah swt:
"Dan (Dia) telah menjelaskan bagi kamu sekalian apa-apa yang diharamkan atas diri kalian." (QS Al-An'am 119)
Adapun yang haram ada 2 macam:
Pertama, berupa dosa-dosa kecil. Kedua, berupa dosa-dosa besar.
Dosa-dosa kecil dapat dihapuskan oleh shalat, puasa dan sedekah. (Sesungguhnya amal-amal yang baik itu dapat menghapuskan keburukan). Dan dalam sebuah hadits shahih disebutkan: "Shalat lima waktu, dan dari Jum'at ke Jum'at, dari Ramadhan ke Ramadhan, dapat menghapuskan (dosa-dosa) yang ada di antaranya, apabila dosa-dosa besar dijauhi."
Adapun dosa-dosa besar tidak akan hilang dan terhapus kecuali dengan taubat yang lahir dari dalam lubuk hati yang dalam, diikuti dengan penyesalan, dan dibasuh dengan deraian air mata.
Dosa-dosa besar ada tingkatannya. Diantaranya adalah yang dikatakan Rasulullah saw sebagai "sebesar-besar dosa besar" yaitu syirik pada Allah. Dosa ini tidak akan diampuni selama-lamanya kecuali dengan taubat. Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) orang yang mempersekutukan-Nya dan akan mengampuni (dosa) selain yang demikian itu bagi siapa saja yang dikehendakinya." (QS An-Nisa: 116)
Setelah itu derajat selanjutnya dari dosa besar adalah dosa-dosa lain yang telah disebutkan dalam hadits Rasulullah saw yaitu: durhaka, kepada kedua orang tua, kesaksian palsu, sihir, membunuh, makan riba dan makan harta anak yatim.
Diantaranya kesalahan dan kerancuan yang terjadi pada kebanyakan manusia adalah:
1. Kebanyakan manusia lebih sibuk memerangi hal-hal yang makruh atau hal-hal yang syubhat daripada memerangi hal-hal yang haram yang telah mewabah. Sebagaimana mereka sibuk memerangi apa yang masih diperselisihkan antara kehalalannya atau keharamannya daripada (memerangi) hal-hal yang jelas diharamkan.
2. Banyaknya orang berpaling untuk meluruskan dosa-dosa kecil sementara dosa-dosa besar lagi membahayakan hidup manusia mereka lalaikan, tidak begitu diperhatikan. Seperti paranormal, sihir, dukun atau tukang tenung, menjadikan kubur sebagai masjid, nazar dan berkorban untuk orang mati, minta pertolongan pada orang mati dan dosa-dosa lain yang sejenis yang dapat mengotori kesucian akidah tauhid.
Baca Lanjutannya>>>


KEBANGKITAN PEMUDA ISLAM SUATU KEMAJUAN HARUS DIBIMBING BUKAN DILAWAN (3/6)

3. Permudahlah dan Jangan Mempersulit

Penulis berpesan kepada para pemuda agar meninggalkan sikap memberat-beratkan diri dan berlebih-lebihan dalam beragama. Usahakanlah tetap berada pada posisi tengah dan membuat kemudahan-kemudahan, khususnya terhadap masyarakat umum yang hanya mampu menjalankan agama sebatas kemampuan orang-orang awam karena mereka berbeda dengan kalangan khusus (ahli wara' dan takwa). Memang dianjurkan agar seseorang mengambil suatu atau sejumlah masalah dengan ekstra hati-hati dan paling aman. Akan tetapi, terus menerus bersikap ketat dan meninggalkan kemudahan-kemudahan akan membuat agama ini terkesan sebagai "kumpulan hal-hal sulit yang menuntut kehati-hatian," dan yang menonjol adalah aspek-aspek yang berat dan sulit. Padahal Allah menghendaki kemudahan dan keluasan terhadap hamba-hamba-Nya.
Orang yang mau merenungkan ayat-ayat Al-Qur'an dan As-Sunnah serta petunjuk para sahabat niscaya akan menemui bahwa teks-teks itu mengajak kita untuk membuat kemudahan dan membuang hal-hal yang memberatkan serta menjauhkan diri dari sikap mempersukar hamba Allah.
Hendaklah kita mau merenungi ayat-ayat berikut.
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (al-Baqarah: 185)
"Allah tidak hendak menyulitkanmu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu..." (al-Maidah: 6)
"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat lemah." (an-Nisa': 28).
Allah berfirman mengenai qishas serta pemberian maaf dan damai di dalam ayat suci-Nya,
"Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat" (al-Baqarah: 178).
Cukuplah bagi kita, hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Rasulullah saw.,
"Jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam beragama, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena berlebih-lebihan dalam beragama" (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Hakim dengan isnad sahih).
Dan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menjelaskan,
"Seorang badui pernah kencing di dalam masjid, lalu orang-orang (para sahabat) berdiri menghampirinya untuk menindaknya. Rasulullah saw. bersabda, 'Biarkan dia, ambil segayung air atau setimba air dan siramkan pada bekas kencingnya. Sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk membuat kemudahan dan tidak untuk membuat kesulitan.'" (HR Bukhari)
Abu Hurairah juga meriwayatkan dari Rasulullah saw.,
"Sesungguhnya agama itu mudah, dan tiada seseorang memberat-beratkan agama kecuali ia dikalahkan olehnya. Maka luruskanlah, dekatkanlah, dan gembirakanlah (mereka)." (HR Bukhari)
Rasulullah saw. selalu memilih yang paling mudah di antara dua pilihan selama pilihan itu tidak mengandung dosa. Ketika salah seorang sahabatnya mengadu bahwa dia terlambat dari kelompoknya karena seorang imam memanjangkan shalatnya, maka Rasulullah saw. sangat marah lalu bersabda,
"Wahai manusia, kamu seringkali menjauhkan orang-orang dari beragama, barangsiapa shalat bersama orang banyak maka ringankanlah, sebab di antara mereka ada yang sakit, lemah, dan mempunyai suatu keperluan." (HR Bukhari)
Seorang sahabat, Mu'adz, pernah mengimami orang banyak dengan bacaan yang amat panjang. Rasulullah saw. menegurnya: "Apakah Engkau pembuat fitnah, wahai Mu'adz?." Beliau mengulanginya tiga kali. Teguran ini dapat diartikan bahwa memberat-beratkan orang dan membebani mereka dengan hal yang sulit merupakan malapetaka.
Apabila seorang diperbolehkan memberatkan diri untuk mencapai tingkat amal yang lebih sempurna dan selamat, maka ia dilarang memberlakukan hal itu pada masyarakat umum agar mereka tidak lari dari agama Allah tanpa disadari. Sebagai teladan, lihatlah Rasulullah saw. Pribadi agung ini adalah hamba Allah yang paling panjang shalatnya jika sedang mendirikan shalat sendirian, namun paling ringkas jika sedang memimpin shalat berjamaah. Beliau bersabda,
"Jika salah seorang di antara kalian melakukan shalat dengan orang-orang (shalat berjamaah), maka perpendeklah, sebab di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan lanjut usia. Bila salah seorang di antara kalian sedang melakukan shalat sendirian, maka perpanjanglah sekehendaknya." (HR Bukhari)
Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya saya melakukan shalat, dan saya ingin memperpanjangnya, tetapi saya mendengar suara tangis anak, maka saya memperpendek shalat saya karena tidak mau menyusahkan ibunya (yang sedang menjadi makmum)." (HR Bukhari)
Imam Muslim menjelaskan dalam Shahih-nya bahwa Rasulullah saw. bila hendak meringkas shalatnya, maka beliau membaca surat pendek.
Dari 'Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Nabi saw. melarang mereka melakukan wishal (puasa tanpa berbuka sampai hari kedua) sebagai tanda kasih sayang kepada mereka. Mereka bertanya, "Sesungguhnya Anda melakukan wishal?" Rasulullah saw. menjawab, "Saya melakukannya tidak seperti kalian, saya diberi makan dan minum oleh Allah pada malam hari." (Muttafaq-'alaih)
Jika sikap mempermudah ini dibutuhkan pada zaman Rasulullah saw., maka pada zaman sekarang kita justru lebih membutuhkannya, karena zaman kita ini ditandai dengan fenomena menurunnya keberagamaan, melemahnya keyakinan, menguatnya kehidupan materialistik, dan memuncaknya berbagai kemungkaran yang setiap saat dapat menggoyahkan iman. Memegang teguh agama dalam kondisi semacam ini seperti memegang bara api. Kondisi demikian tentu menghajatkan adanya kemudahan dan keringanan dalam beragama. Berkaitan dengan pembahasan ini, para fuqaha telah menetapkan suatu kaidah,
"Bahwa kesulitan menarik kemudahan, yakni suatu perkara bila sempit (harus) diperluas, dan tersebarluasnya malapetaka mengharuskan adanya keringanan."

4. Berdakwah secara Baik dan Bijak

Penulis berpesan kepada para pemuda agar dalam berdakwah menggunakan metode yang telah digariskan Al-Qur'an. Al-Qur'an telah memberikan rambu yang jelas dalam masalah ini,
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik..." (an-Nahl: 125)
Barangsiapa merenungkan ayat tersebut niscaya akan mendapatkan pemahaman bahwa tidaklah cukup menyeru manusia hanya dengan perdebatan sekalipun dengan cara yang baik, akan tetapi kita diperintahkan untuk berdebat dengan cara yang lebih baik. Jika ada dua metode diskusi; yang pertama berkategori "baik" dan yang kedua berkategori "sedang," maka seorang muslim masih diperintahkan untuk menggunakan cara yang lebih baik dari keduanya untuk menarik hati yang lari dari kebenaran dan mendekatkan jiwajiwa yang selama ini saling berjauhan.
Dalam ayat yang lain, Allah SWT menegaskan,
"Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, 'Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia. Tuhanmu lebih mengetahui tentangmu. Dia akan memberi rahmat kepadamu jika Dia menghendaki dan Dia akan mengazabmu jika Dia menghendaki. Dan Kami tidaklah mengutusmu untuk menjadi penjaga bagi mereka.'" (al-Isra': 53-54)
Mengembalikan segala urusan kepada kehendak Allah untuk memberikan rahmat atau menyiksa orang-orang yang diseru merupakan salah satu bentuk cara dialog yang lebih baik.
Salah satu metode dialog yang lebih baik itu adalah menjelaskan titik temu antara kedua pihak yang berdebat, kemudian menuju kepada masalah-masalah yang dipertentangkan. Dengan cara ini kemungkinan akan terjadi kesepakatan. Allah SWT berfirman,
"Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan katakanlah: "Kami telah beriman kepada (Kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu; dan hanya kepada-Nya kami berserah diri." (al-Ankabut: 46)
Mengenai hal-hal yang dipertentangkan, hukumnya diserahkan kepada Allah di Hari Kiamat kelak. Zat Yang Maha Tahu dan Maha Adil mewahyukan,
"Dan jika mereka membantah kamu, maka katakanlah, 'Allah lebih mengetahui tentang apa yang kamu kerjakan'. Allah akan mengadili di antara kamu pada Hari Kiamat tentang apa yang kamu dahulu selalu berselisih padanya." (al-Haj: 68-69)
Seharusnya demikianlah bijaknya metode debat seorang muslim terhadap nonmuslim, apalagi bila seorang muslim berdebat dengan sesamanya yang diikat oleh kesatuan akidah dan ukhuwah.
Sebagian aktivis dakwah mencampurbaurkan ketegasan dalam memperjuangkan kebenaran dengan kekasaran dalam menerapkan metode. Padahal idealnya tidak boleh begitu. Formula dakwah yang bijaksana adalah menyampaikan pesan kepada orang lain secara persuasif melalui ucapan yang lemah lembut dan ungkapan kasih sayang terhadap sesama muslim dengan tidak mengabaikan kualitas materi dakwah.
Fakta membuktikan kepada kita bahwa metode yang kasar (keras) dapat menjadikan audiens (mad'u; objek dakwah) mengabaikan dakwah. Itulah sebabnya para sahabat mengatakan, "Barangsiapa memerintahkan kebaikan, maka haruslah dengan cara yang baik pula."
Imam Ghazali menerangkan dalam bab al-Amr bil-Ma'ruf wa Nahyu 'Anil Munkar kitab Ihya 'Ulumuddin,
"Tidaklah memerintah kebaikan dan tidak pula mencegah kejahatan kecuali orang yang menjalankan kebaikan dan orang yang menjauhi kejahatan, yaitu orang yang menjaga diri untuk melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada orang lain) dan menjaga diri dari apa yang dilarang (sebagaimana dia melarang orang lain melakukan kejahatan --peny.). Dia benar-benar memahami apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang."
Imam al-Ghazali mengingatkan kepada kita mengenai seorang pria yang menasihati Khalifah al-Ma'mun (dari Dinasti Abbasiyah). Disayangkan, nasihat itu disampaikannya secara kasar dan emosional. Ia tidak memperhatikan di mana dan dengan siapa dia berbicara, padahal Khalifah al-Ma'mun adalah orang yang mengerti agama. Berkatalah khalifah kepadanya, "Berbicaralah yang sopan! Allah telah mengutus dua orang yang lebih baik dari kamu kepada orang yang lebih buruk daripada aku. Dia memerintahkan kedua orang itu agar menyampaikan kebenaran dengan sikap mengasihi dan menyayangi Dia mengutus Nabi Musa dan Harun --keduanya lebih baik dari pada kamu-- kepada Fir'aun yang lebih buruk daripada aku. Allah menitahkan kepada kedua utusanNya itu,
"Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut." (Thaha: 43-44)
Dengan pernyataan tersebut, khalifah berhasil mengalahkannya dan membuatnya terdiam seribu bahasa.
Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Musa a.s. agar dakwahnya kepada Fir'aun menggunakan ungkapan-ungkapan yang lemah lembut dan mencerminkan kasih sayang.
"Dan katakanlah (kepada Fir'aun), 'Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan). Dan kamu akan kupimpin ke jalan Tuhanmu agar supaya kamu takut kepadaNya'." (an-Naazi'aat: 18-19)
Barangsiapa yang menelaah dialog Nabi Musa a.s. dengan Fir'aun yang ditengarai dalam Al-Qur'an niscaya akan mengetahui bahwa Nabi Musa a.s. benar-benar memperhatikan pesan Allah SWT kepadanya dan menjalankannya dengan taat meskipun diterjang berbagai tekanan, permusuhan, tuduhan, ancaman, dan serangan Fir'aun. Sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam surat asy-Syu'araa'.
Orang yang melakukan studi terhadap sirah Rasulullah saw. dan sunnahnya yang berkaitan dengan topik ini juga akan mengetahui bahwa Nabi saw. senantiasa menjunjung tinggi keramahan, kasih sayang, dan kelemahlembutan, serta menolak sikap emosional. Allah SWT berfirman,
"Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin." (at-Taubah: 128)
Al-Qur'an menggambarkan hubungan Nabi saw. dengan para sahabat,
"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu." (Ali Imran: 159)
Meskipun sebagian orang Yahudi memberikan ucapan salam kepada Rasulullah saw. dengan Assaamu'alaikum (semoga engkau mati), tetapi pribadi teragung ini menjawabnya dengan Assalaamu 'alaikum. Aisyah r.a. tak dapat menahan amarahnya lantas membalasnya secara kasar. Kemudian Rasulullah saw. mengubah redaksi salam balasan itu dengan menghilangkan Assalaam, sehingga menjadi 'alaikum saja serta memberitahukan 'Aisyah, "Sesungguhnya Allah mencintai keramahan dalam segala perkara."
Disampaikan oleh 'Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya Allah sangat lembut dan mencintai kelembutan (keramahan), Dia memberikan kepada keramahan sesuatu yang tidak diberikan kepada kekasaran, dan tidak pula diberikan kepada selainnya." (HR Muslim)
"Sesungguhnya kelembutan tidak terdapat pada sesuatu kecuali sebagai penghiasnya dan tidak pula terlepas dari sesuatu kecuali (akan) meninggalkan aib padanya." (HR Muslim)
Disampaikan oleh Jarir bin 'Adillah, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa tidak memperoleh kelembutan (berarti) dia tidak memperoleh seluruh kebaikan.'" (HR Muslim). Siksaan mana yang lebih besar dan pedih daripada mencegah kebaikan?
 Penulis beranggapan bahwa pesan-pesan yang penulis ambil dari teks-teks Al-Qur'an dan As-Sunnah ini cukuplah kiranya untuk memuaskan ikhwan-akhwat yang cenderung bersikap keras agar mereka kembali kepada metode yang bijak dan pesan yang baik.Baca Lanjutannya>>>

KEBANGKITAN PEMUDA ISLAM SUATU KEMAJUAN HARUS DIBIMBING BUKAN DILAWAN (2/6)

Menuju Dialog Konstruktif

Untuk menjembatani dialog yang konstruktif, kami hendak mengemukakan sejumlahpesan (dengan berharap hanya kepada Allah SWT) kepada generasi muda yang suci ini. Sebagaimana Rasulullah saw. mengajarkan kepada kita bahwa agama itu nasihat dari Allah, Rasul, Al-Kitab, dan para pemimpin umat Islam. Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lain. Saling menasihati dengan kebenaran dan kesabaran merupakan sebab keselamatan di dunia dan di akhirat.
Dengan pesan-pesan berikut ini penulis tidak bermaksud selain meletakkan rambu-rambu yang diharapkan dapat menunjukkan kita ke suatu tujuan, menjauhkan kita dari ketergelinciran, dan meluruskan jalan kita.

1. Menghormati Spesialisasi

Penulis berpesan kepada generasi muda Islam agar mereka menghormati spesialisasi. Setiap disiplin ilmu mempunyai ahlinya. Seorang insinyur teknik tidak boleh memberikan fatwa dalam masalah-masalah kedokteran, seorang dokter tidak boleh berfatwa terhadap masalah-masalah hukum, bahkan seorang dokter spesialis tidak sepatutnya memberikan penyelesaian mengenai masalah penyakit di luar spesialisasinya. Demikian pula halnya dalam ilmu syariat. Tidak sembarang orang dapat berfatwa dengan dalih bahwa Islam adalah agama untuk seluruh manusia, bukan milik kelompok tertentu.
Memang benar bahwa Islam tidak mengenal pengklasifikasian tokoh agama, tetapi Islam mengakui adanya ulama yang terspesialisasi. Al-Qur'an mengisyaratkan,
"Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga dirinya" (at-Taubah: 122).
Al-Qur'an dan As-Sunnah mengajarkan untuk mengembalikan masalah yang tidak kita mengerti kepada para ulama yang mengetahuinya.
"Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui" (al-Anbiya: 7).
Allah berfirman
"Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil 'Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil 'Amri)" (an-Nisa: 83).
"Maka tanyakanlah hal itu kepada Yang Maha Mengetahui" (al-Furqan: 59).
"Dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui" (Faatir: 14).
Seorang muslim yang mempunyai luka di tubuhnya diberitahukan oleh muslim yang lain bahwa ia wajib mandi (untuk menghilangkan hadats besar) sekalipun sedang luka. Ternyata kematian menjemput orang itu sehabis dia menuruti pendapat tersebut. Hal ini diketahui oleh Rasulullah saw. dan mengakibatkan beliau kaget. Maka bersabdalah Rasulullah saw.,
"Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuhnya! Mengapa mereka tidak bertanya kalau memang tidak tahu? Sesungguhnya menyembuhkan kebodohan itu hanyalah dengan bertanya" (al-Hadist).
Penulis cemas bila melihat kenyataan adanya orang yang berani berfatwa tentang masalah urgen dan mengeluarkan hukum-hukum mengenai masalah yang sangat penting tanpa memiliki syarat-syarat berfatwa. Terkadang dia bertentangan dengan kebanyakan para ulama, baik dulu maupan sekarang, serta menyalahkan dan menganggap bodoh orang lain. Ia memandang dirinya bukanlah orang yang taklid sehingga berhak berijtihad. Memang benar bahwa ijtihad terbuka bagi semua orang, tetapi ijtihad mempunyai syarat-syarat yang terkadang tak satu pun darinya dipunyai orang kebanyakan.
Para ulama salaf mencela sebagian ahli ilmu di zamannya yang tergesa-gesa menetapkan fatwa tanpa pertimbangan yang matang dan meyakinkan. Di antara pernyataan mereka adalah,
"Sesungguhnya seorang di antara kalian memberikan fatwa tentang suatu masalah yang andaikata disampaikan kepada Umar tentu ia mengumpulkan ahli Badar untuk itu."
"Orang yang paling berani berfatwa di antara kalian adalah orang yang paling berani masuk neraka."
Meskipun telah dikaruniai ilmu yang luas oleh Allah, para Khulafa ar-Rasyidin terbiasa mengumpulkan para ulama sahabat dan tokoh-tokoh di saat menghadapi berbagai problem. Mereka mengajak orang-orang itu bermusyawarah sehingga mereka memperoleh jawaban-jawaban yang cemerlang. Melalui cara tersebut lahirlah tradisi ijtihad dalam sejarah Islam untuk pertama kali.
Sementara itu, sebagian ulama dari kalangan sahabat yang lain cenderung mengambil sikap diam (tidak berfatwa), tidak menjawab, dan mempersilahkan orang lain untuk menjawab, atau cukup mengatakan, "Saya tidak tahu."
Utbah bin Muslim berkata,
"Saya pernah berkawan dengan Ibnu Umar selama tiga puluh empat bulan. Ketika dia banyak ditanya tentang sesuatu, dia menjawab, "Aku tidak mengerti."
Ibnu Abi Laila berkata, "Aku pernah melihat seratus dua puluh sahabat Rasulullah saw. dari kalangan Anshar. Salah seorang dari mereka ditanya tentang suatu masalah, maka dia menyerahkannya kepada yang lain, dan yang lain itu menyerahkan kepada yang lain lagi, sampai akhirnya kembali kepada orang yang pertama ditanya dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang berkomentar atau menjawab pertanyaan itu, kecuali ingin agar temannya sekiranya dapat menjawabnya dengan tepat."
'Atha ibnu Saib berkata, "Aku telah menemui berbagai kaum, sekiranya salah seorang di antara mereka bertanya tentang sesuatu hal lalu berbicara, maka ia benar-benar gemetar (karena takut pada pertanggungjawaban di hadapan Allah .)."
Pada masa tabi'in, seorang tokoh dan pakar fikih, Sa'id bin Musayyab, hampir tak pernah memberikan fatwa dan tidak membicarakan sesuatu selain,
"Ya Allah, selamatkanlah saya dan selamatkanlah pula (orang lain) dari (kemungkinan kekeliruan fatwa) saya."
Para imam mazhab juga tidak pernah malu mengatakan, "Kami tidak mengerti" terhadap masalah yang tidak mereka kuasai Di antara mereka, yang paling keras dalam hal ini adalam Imam Malik ra. Dia berkata,
"Barangsiapa ditanya tentang suatu masalah, maka seyogianya sebelum menjawab ia menyerahkan diri kepada (membayangkan) surga dan neraka dan bagaimana ia dapat lolos (darinya) di akhirat kelak. (Setelah itu) barulah dia menjawab pertanyaan."
Ibnul Qasim berkata, "Saya mendengar Malik berkata, 'Aku benar-benar telah berpikir tentang suatu masalah selama beberapa puluh tahun, maka apa yang telah aku sepakati itulah pendapatku hingga sekarang"'. Ibnu Mahdi juga mendengar dia (Malik) berkata, "Terkadang datang masalah kepadaku, maka aku berjaga semalam suntuk demi membahas masalah tersebut."
Mush'ab berkata, "Bapakku menanyakan suatu masalah kepadaku, kebetulan ada seorang ahli dalam masalah itu bersamaku. Lalu masalah itu dikonfirmasikan kepada Imam Malik, maka dia menjawab, 'Saya tidak bisa menjawab dengan tepat, tanyakanlah kepada ahli ilmu'."
Penulis bukan bermaksud mencegah pemuda muslim mencari ilmu dan mempelajarinya. Mencari ilmu itu wajib, sejak buaian hingga ke liang lahat. Penulis hanya berpesan bahwa meskipun mereka belajar, mereka tetap membutuhkan ahli spesialis. Ini karena ilmu syar'i mempunyai berbagai perangkat yang tidak banyak mereka peroleh, ushul yang belum mereka tekuni atau pahami, dan ilmu-ilmu penunjang sebagai pelengkap yang belum mereka kuasai karena tidak sedikit waktu yang dibutuhkan untuk menggelutinya. Setiap sesuatu itu ada ahlinya, dan segala sesuatu mudah ditangani bila di tangan ahlinya.
Penulis menyayangkan sebagian pemuda yang meninggalkan disiplin-disiplin teoretis seperti sastra dan ekonomi atau disiplin ilmiah seperti kedokteran dan teknik untuk mengambil spesialisasi studi syariat. Mereka telah cukup lama mendalami spesialisasinya dan telah memiliki kemampuan dalam disiplin ilmu tersebut, tetapi kemudian mereka mengabaikan ilmu-ilmu yang telah mereka peroleh itu. Padahal mendalami ilmu-ilmu semacam itu adalah fardhu kifayah bagi umat Islam, dan bersungguh-sungguh mendalami disiplin ilmu tersebut bila disertai niat tulus merupakan ibadah dan jihad.
Para sahabat mempunyai profesi masing-masing yang beragam, tetapi Rasulullah saw. membiarkan mereka menekuninya. Pribadi agung ini tidak meminta para sahabatnya agar meninggalkan profesi kemudian menyibukkan diri dalam ilmu dan dakwah. Kecuali orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas tertentu, maka ia harus menyiapkan diri sebaik-baiknya.
Penulis khawatir, di balik perpindahan spesialisasi ini terselip keinginan menjadi terkenal di berbagai forum dan halaqah. Barangkali hal itu tidak disadari oleh si pelaku, tetapi tersimpan di lubuk hatinya yang paling dalam sehingga memerlukan pelacakan jiwa (muhasabah, introspeksi diri --peny.) yang dalam. Keinginan kuat untuk terkenal itu sangat tersembunyi dan setan mendorongnya dengan amat halus. Karenanya, kita perlu mengintrospeksi diri, apakah perpindahan spesialisasi itu ditujukan untuk meraih ridha Allah SWT atau menangguk popularitas duniawi? Dengan demikian, insya Allah, usaha yang kita lakukan akan senantiasa terkendali sehingga kita tidak terjerumus dan tertipu.
Allah SWT berfirman,
"Barangsiapa yang berpegang teguh kepada Allah, maka dia akan ditunjukkan ke jalan yang lurus." (Ali Imran: 101).

2. Berguru kepada Ahli Wara' dan I'tidal (Moderat)

Karena setiap ilmu itu ada tokohnya, penulis berpesan kepada para pemuda Islam, hendaknya mereka menimba ilmu syariat dari ulama-ulama yang tepercaya, mempunyai integritas ilmiah, wara' (menjaga diri dari hal-hal yang tak pantas dilakukan), dan i'tidal (sikap pertengahan/moderat).
Asas ilmu syariat adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bagi orang yang hendak memahami keduanya masih membutuhkan tafsir para mufassir, sarah para musarrih (komentator), dan fikih para fuqaha. Mereka adalah orang yang berkhidmat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, mengembalikan yang asal kepada asalnya, menjabarkan suatu cabang ilmu menjadi berbagai cabang, dan meninggalkan kepada kita berbagai warisan agung. Tak ada seorang pun yang berpaling darinya kecuali orang bodoh dan tertipu.
Barangsiapa mengaku telah menguasai Al-Qur'an dan As-Sunnah lalu mencela para ulama, maka sebenamya dia tidak menguasai ajaran Islam. Dan barangsiapa mengambil ilmu dari para ulama dan kitab-kitab mazhab dengan mengesampingkan dalil-dalil Al-Qur'an dan hadist, maka dia benar-benar telah mengabaikan dasar agama dan sumber tasyri'.
Memang ada ulama-ulama yang menekuni cabang-cabang kebudayaan Islam yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, seperti sejarah, filsafat, dan tasawuf. Mereka dapat dimanfaatkan dalam bidang-bidangnya, tetapi mereka tidak mempunyai otoritas untuk berfatwa dan tidak pula tepat dijadikan rujukan dalam bidang syariat.
Ada juga sebagian ulama yang berkemampuan tinggi dalam berbicara, berdakwah, dan berpidato, serta memengaruhi massa dan menggetarkan lubuk hati mereka. Orang-orang semacam ini tidaklah penulis maksudkan sebagai para ahli tahkik yang ilmiah. Pada umumnya, sulit membedakan antara yang bernilai dengan yang murahan dari isi pembicaraan mereka, antara yang berbobot dengan yang dangkal, dan antara kebenaran dengan mitos. Di antara mereka ada yang tidak mampu memecahkan masalah, akibatnya mereka berfatwa tanpa ilmu sehingga tersesat dan menyesatkan. Mereka memutarbalikkan fakta dan kebenaran, membesar-besarkan yang kecil dan mengecilkan yang besar, mengagung-agungkan yang remeh dan meremehkan yang agung. Sementara itu, para pendengar terkagum-kagum dengan kehebatan metode dialog dan kepintarannya dalam menjelaskan berbagai persoalan sehingga mereka menganggapnya layak diambil ilmunya.
Telah jelas bahwa pemberian wejangan dan pidato adalah suatu disiplin ilmu, fikih dan tahkik juga merupakan disiplin ilmu. Seorang yang piawai dalam suatu disiplin ilmu tidak berarti piawai pula dalam disiplin ilmu yang lain.
Seseorang belum diakui sebagai ahli suatu ilmu sebelum mengintegritaskan ilmu yang dimilikinya dengan amal. Inilah yang dimaksudkan dengan wara', asasnya adalah takut kepada Allah SWT yang merupakan buah dari ilmu yang hakiki.
Allah SWT menjelaskan,
"Sesungguhnya hamba Allah yang paling takut kepada-Nya adalah ulama." (al-Fathir: 28)
Sikap wara' inilah yang sebenarnya menghalangi seorang alim untuk berbicara atas nama Allah tanpa ilmu atau mengabdikan ilmunya untuk kepentingan penguasa. Seorang yang berlaku wara' tidak akan menjual agamanya demi dunia.
Ciri ketiga dari orang yang patut digali ilmunya di zaman ini adalah para pakar yang pendiriannya merupakan sikap tengah di antara kelompok mufrith (berlebih-lebihan dalam beragama) dan mufarrith (memudah-mudahkan pengamalan agama). Hasan al-Bashri berkata, "Agama ini direndahkan oleh orang yang suka meluap-luap (berlebih-lebihan dalam beragama) dan orang-orang yang tak peduli terhadap agamanya."
Ada yang cenderung mengharamkan sesuatu dan ada yang sebaliknya. Ada yang mengharuskan taklid kepada mazhab tertentu dan menutup pintu ijtihad. Sebaliknya, ada yang meneriakkan dibukanya pintu ijtihad, tetapi mencela mazhab-mazhab. Ada yang tekstual dan ada pula yang kontekstual.
Kelompok yang baik adalah yang mengambil jalan tengah di antara dua kecenderungan yang berbeda, yakni menggabungkan akal dengan hati, das sollen (yang seharusnya) dengan das sein (kenyataan), kepentingan golongan khawas (khusus) dengan awam, serta mengakui adanya hukum dalam kondisi stabil dan darurat, dan tidak memberatkan manusia.
 Semoga Allah merahmati seorang imam pakar hadits dan sekaligus seorang pemuka tasawuf, Sufyan ats-Tsauri, yang mengatakan, "Sesungguhnya ilmu itu adalah mempermudah kesulitan. Akan tetapi, setiap individu sebaiknya memiliki sikap hati-hati."Baca Lanjutannya>>>

SahabatQ

Like Facebokk Friends

ProfilQ

VERDA CANTIKA.PSH

Masih Sekolah di SMPN 1 ploso Jombang dr keluarga 3 bersaudara :adik Rindu masih kelas 4 SDN Kedungrejo dn adik Livi masih kecil umur 2,5 th kami keluarga bahagia yg saling menyayangi dn mengasihi sekian Trimksh Lihat Lengkap ProfilQ