A. Pengertian Perdagangan Manusia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Menurut Lembaga Studi Advokasi Masyarakat ESLAM Perdagangan manusia atau istilah Human Trafficking merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional.
Sedangkan Menurut PBB dalam Pasal 3 butir Protokol PBB Tahun 2000 tentang Mencegah, Memberantas dan Mghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya Perempuan dan Anak (Protokol Palermo Italia) Perdaganan manusia di definisikan dengan “trafficking in persons’ shall mean the recruitment, transportation, transfern harbouring or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of deception, of the abuse of power of a position of vulnerability or of the person having control over another person, for the purpose of exploitation. Exploitation shall include, at a minimum, the exploitation, forced labour or service, slavery or practices similar to slavery, servitude or the removal of organs”
Jadi perdagangan manusia dimulai dari perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekuasaan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan atau muslihat, penyalahgunaan kekuasaan, member atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorng yang berkuasa atas orang laian untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi sexsual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
B. Perdagangan Manusia di Indonesia
Berdasarkan Berita yang dilangsir dalam Psikologi Zone.com, menurut PBB, Indonesia memasuki peringkat ke-2 sebagai Negara yang paling bayak terjadi perdagangan manusia. Indonesia di cap sebagai pengirim, penampung dan sekaligus memproduksi aksi kejahatan ini. Maraknya kasus perdagangan manusia di Indonesia sendiri tidak lain disebabkan oleh desakan ekonomi, serta tingkat pendidikan manusia di Indonesia yang masih rendah.
Menurut informasi yang diterbitkan oleh US Department of Justice dan publikasi yang diterbitkan oleh PBB, data kasar yang ditemukan yang berkenaan dengan perdagangan manusia antara lain:3
♦ 700 ribu sampai dengan empat juta orang setiap tahun diperjualbelikan (dijual, dibeli, dikirim, dan di paksa bekerja diluar kemauannya) di seluruh dunia;
♦ sebagian besar manusia yang diperdagangkan berasal dari negaranegara berkembang yang rendah tingkat ekonominya, untuk dibawa ke negara-negara maju;
♦ Sebagian besar dari korban tersebut adalah perempuan dan anakanak;
♦ Para korban umumnya dijanjikan kehidupan yang lebih baik, pekerjaan dengan imbalan yang menarik, oleh sang pedagang;
♦ Umumnya mereka dipaksa bekerja sebagai pelacur, pekerja paksa, pembantu rumah tangga, bahkan pengemis;
♦ Untuk mengendalikan mereka biasanya dipakai upaya kekerasan atau ancaman kekerasan;
♦ Lebih dari 2,3 juta perempuan bekerja di industri seks diluar keinginan mereka, dan diperkirakan sekitar 40 % adalah anak di bawah umur.
Sebagai bagian dari negara berkembang, sulit bagi Indonesia untuk dikecualikan dari fenomenon ini, yakni sebagai ‘negara pengirim’ atau ‘negara sumber.’ Khusus bagi Indonesia, US Department of Justice menempatkannya sebagai Tier 3, yakni negara yang menurut mereka
a. Indonesia merupakan source country bagi orang yang diperdagangkan, terutama perempuan dan anak-anak;
b. Para korban umumnya diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual dan pekerja;
c. Negara tujuan termasuk Hongkong, Singapura, Taiwan, Malaysia, Brunei, Negara-negara Teluk Persia, Australia, Korea Selatan dan Jepang
d. Pemerintah belum sepenuhnya melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia, walau masalah ini sudah lebih diperhatikan dibandingkan dengan masa sebelumnya
Seperti halnya kondisi perdagangan manusia yang terjadi di dunia, untuk Indonesia sendiri, informasi yang disampaikan baik oleh media massa maupun penelitian-penelitian yang dilakukan di lembaga pendidikan dan LSM menunjukkan bahwa sebagian besar korban perdagangan manusia adalah juga perempuan dan anak-anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perilaku tidak adil terhadap perempuan dan anak merupakan ancaman terus menerus bagi mereka perempuan di manapun di dunia, utamanya di negara-negara berkembang. Kini masalahnya semakin serius karena perdagangan perempuan dan anak juga terjadi di berbagai belahan dunia. Pada dasarnya dua masalah yang sangat berkenaan dengan perdagangan manusia –khususnya perdagangan perempuan dan anak, adalah konstruksi sosial tentang perempuan dan anak, dan kedua adalah masalah perekonomian (i.e. rendahnya tingkat sosial ekonomi) khususnya dalam negara-negara berkembang.
Perilaku terhadap perempuan dan anak pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari masalah yang berkenaan dengan konstruksi sosial masyarakat setempat terhadap posisi dan peran perempuan dan anak. Dalam tatanan yang lebih luas, berbagai peristiwa yang terjadi dewasa ini telah cukup kiranya untuk menunjukkan bahwasanya diskriminasi terhadap perempuan bukan hanya dijumpai dalam novel dan di negara-seberang atau antah berantah, tapi juga terjadi di Indonesia. Telah diketahui bersama bahwasanya Indonesia adalah suatu masyarakat yang patriarkhal, sebagaimana juga di negara-negara lain di dunia. Patriarkhal sebagai suatu struktur komunitas di mana kaum lelaki yang memegang kekuasaan, dipersepsi sebagai struktur yang menderogasi perempuan, yang nyata baik dalam kebijakan pemerintah maupun dalam perilaku masyarakat.
Sebagai contoh sederhana saja, perumusan tentang kedudukan istri dalam hukum perkawinan, kecenderungan untuk membayar upah buruh wanita di bawah upah buruh pria, serta kecenderungan mengutamakan anak laki-laki daripada anak perempuan dalam bidang pendidikan, merupakan salah satu refleksi keberadaan perempuan dalam posisi subordinat dibandingkan dengan laki-laki. Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2010, korban perdagangan manusia khusunya perempuan terbanyak berasal dari provinsi jawa barat.
Komnas Perempuan melaporkan bahwa tujuan perdagangan Perempuan tersebut antara lain dijadikan :
a. Pekerja domestik : perempuan diiming-imingi janji selanjutnya dipekerjakan sebagai pembantu adalah fenomena yang berlangsung sejak lama. Penelitian di Jakarta menunjukkan bahwa korban adalah anak-anak atau orang dewasa, meski terdapat pula korban laki-laki namun sebagaian besar korbannya adalahperempuan.
b. Pengemis : di Jakarta, Batam, Ujung Pandang dan banyak kota besar lainnya, dapat diamati bahwa terdapat sejumlah anak yang dibawa oleh orang dewasa untuk mengemis di lampu merah atau tempat umum lainnya. Jumlah pasti tidak diketahui tapi diperkirakan ribuan anak telah dijadikan pengemis.
c. Pengedar narkoba : satu jenis eksploitasi yang sangat mengerikan adalah pemanfaatan anak dan wanita untuk mengedarkan narkoba. Fakta yang ditemukan di Bali menunjukkan bahwa korban yang dijerat dalam perdagangan dan penyelundupan tipe ini dapat berusia sangat tinggi mulai dai usia 1 tahun sampai 18 tahun.
d. Pekerja seks : pekerja seks di Indonesia, menurut penelitian 30%nya berusia kurang dari 8 tahun.
e. Konsumsi pedofil : ekspolitasi anak perempuan oleh para pedofil di sebagian besar media merupakan korban dari orang-orang terdekat seperti: tetangga, guru, atau pihak-pihak lain. Akan tetapi perdagangan anak perempuan sebagai konsumsi pedofil melibatkan jaringan tersendiri, yang seringkali melibatkan orangorang asing dan jaringan internasional.
f. Istri kontrakan dalam perkawinan transnasional : satu fenomena yang mulai terungkap adalah bentuk perkawinan antar bangsa yang menjadi bisnis yang sangat menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Penelitian yang dilakukan oleh Andy Yentriyani mengungkap bahwa banyak orang tua di Kalimantan mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki Taiwan dengan alasan untuk mengangkat kualitas hidup dan mengurangi beban orang tua. Perkawinan ini dilakukan oleh perantara (makelar). Kebanyakan lelaki Taiwan tersebut adalah mereka yang memiliki tingkat ekonomi yang rendah atau cacat secara fisik.
C. Pengaruh Globalisasi Terhadap Perdagangan Manusia
Globalisasi adalah penyatuan internasional secara individu-individu dengan jaringan-jaringan serta institusi ekonomi, sosial, politik yang terjadi secara cepat dan mendalam pada takaran yang belum pernah dialami selama sejarah dunia sebelumnya, dan dengan kata lain, glonbalisasi merupakan hal baru yang belum pernah dilihat sebelumnya dan mengubah kebiasaan lama menjadi kebiasaan yang baru (Deliarnov, 2006:201)
Dengan adanya globalisasi, telah mengubah seluruh aspek kehidupan yang ada di dunia. Batas-batas antar Negara menjadi kabur akibat keajuan teknologi, sehingga mobilitas penduduk antar Negara di dunia semakin tinggi. Hal ini menyebabkan pengawasan terhadap mobiltas manusia harus semakin tinggi, namun pengawasan terhadap mobilitas manusia sendiri belum sesuai dengan ekspektasi. Dengan pengawasan terhadap mobilitas yang belum sesuai dengan harapan dan semakin majunya teknologi khususnya dalam bidang transportasi menyebabkan banyak mobilitas manusia yang terawasi, akibatnya marak terjadi perdagangan manusia.
Mudahnya akses mobilitas dan kurangnya pengawasan menjadikan perdagangan manusia semakin meningkat, khususnya di Negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sumber daya manusia Indonesia yang sangat berlimpah menjadi ladang pasokan perdagangan manusia. Masih rendahnya kesadaran manusia yang ada di Indonesia mengenai perdagangan manusia dan rendahnya tingkat ekonomi masyarakat Indonesia juga menjadi faktor pendorong maraknya perdagangan manusia dari Indonesia.
D. Tindakan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia
Pemerintah Indonesia turut meratifikasi protokol PBB tersebut dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2002 melalui Keputusan Presiden No.88 Tahun 2002. RAN tersebut merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan penghapusan perdagangan perempuan dan anak (Kementerian Pemberdayaan Perempuan/KPP, RAN, 2002, hlm. 4). Pengesahan RAN ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas anti trafiking di Tingkat Nasional. Untuk menjamin terlaksananya RAN di tingkat propinsi dan kabupaten / kota maka penetapan peraturan dan pembentukan gugus tugas. Penetapam peraturan dan pembentukan gugus tugas ini dibuat berdasarkan keputusan kepala daerah masing-masing, termasuk anggaran pembiayaannya (KPP/RAN, hlm8-9).
Dalam RAN (hlm 14-15) diberikan 29 rujukan landasan hukum yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat dipakai dalam upaya menghapus trafiking, antara lain: Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); UU no.7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; UU no.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; UU no.19 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO (International Labor Organisation) no.105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa; UU no. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan Konvesi ILO No.182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan rujukan-rujukan relevan lainnya.
Sampai saat ini, perhatian pemerintah Republik Indonesia terhadap kasus perdagangan manusia semakin besar. Usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah perdagangan manusia sudah semakin terlihat nyata. Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah kasus yang ditangani oleh aparat hukum. Selain itu, saat ini sudah banyak pelaku tindakan perdagangan manusia yang masuk penjara dan diproses secara hukum. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Antiperdagangan Manusia di Indonesia pada tahun 2007, jumlah kasus usaha perdagangan manusia yang ditangani oleh aparat hukum meningkat dari 109 kasus pada tahun 2007 menjadi 129 pada tahun 2008.
Menurut data yang diperoleh, hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku tindakan perdagangan manusia meningkat dari 46 kasus pada tahun 2007 menjadi 55 kasus pada tahun 2008. Namun, eksploitasi yang diduga dilakukan oleh perusahaan besar masih menjadi masalah serius, walaupun aparat kepolisisan dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berkali-kali melakukan operasi untuk memecahkan kasus ini.
Penegakan hukum terhadap aparat yang ikut melakukan tindakan mendukung perdagangan manusia juga masih cukup memprihatinkan. Petugas yang terlibat langsung dalam usaha perdagangan manusia ataupun yang hanya memberikan perlindungan terhadap bisnis tersebut masih banyak yang belum ditindak. Sementara itu, pemerintah Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan sekaligus perlindungan terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Salah satu contoh komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dapat dilihat dari tindakamn penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.
E. Solusi Masalah Perdagangan Manusia di Indonesia
Rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan, dan situasi psikologis adalah penyebab utama terjadinya perdagangan manusia. Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat berkurang. Solusi pertama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan pemuka agama dan pemerintah. Apabila kesadaran masyarakat akan bahaya dari perdagangan manusia sudah muncul, maka diharapkan tingkat perdagangan manusia akan sdikit berkurang.
Solusi kedua adalah memperluas tenaga kerja, fokus pada program Usaha Kecil Menengah (UKM), serta pemberdayaan perempuan. Apabila lapangan kerja di Indonesia sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, maka keinginan untuk bermigrasi dan bekerja di luar negeri akan berkurang dan resiko perdagangan manusia pun akan semakin berkurang juga.
Solusi selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan di setiap perbatas NKRI serta meningkatkan kinerja para aparat penegak hukum. Kejahatan seperti perdagangan manusia dapat saja terjadi. Kemungkinan untuk terjadi akan semakin besar apabila tidak ada pengawasan yang ketat oleh aparat yang terkait. Apabila pengawasan sudah ketat dan hukum sudah ditegakkan, maka kasus perdagangan manusia dapat berkurang.
Solusi lainnya adalah memberikan pengetahuan dan penyuluhan seefektif mungkin kepada masyarakat. Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah yang rutin mengenai perdagangan manusia kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahaya masalah ini dan bagaimana solusinya. Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat golongan menengah ke atas. Justru pendidikan tersebut harus diberikan kepada kaum kelas bawah, karena mereka rentan sekali menjadi korban praktik perdagangan manusia. perdagangan manusia seringkali terjadi pada masyarakat dengan taraf pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
Setelah masyarakat mengetahui masalah ini, saatnya mereka memberitahu keepada orang lain yang belum tahu. Apabila informasi seperti ini tidak disebarluaskan, maka rantai masalah ini tidak akan pernah terputus. Sudah menjadi kewajiban masyarakan untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, terlebih lagi orang-orang yang dianggap berpotensi mengalami tindakan perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak akan menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang lain di sekitar mereka.
Solusi terakhir adalah berperan aktif untuk mencegah. Setelah mengetahui dan berusahaa berbagi dengan masyarakat yang lain, kita juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus perdagangan manusia yang diketahui kepada pihak yang berwajib. Masyarakat juga bisa mengarahkan keluarganya untuk lebih berhati-hati terhadap orang lain, baik yang tidak dikenal maupun yang sudah dikenal. Mungkin hal yang dilakukan hanyalah sesuatu yang kecil dan sederhana, namun apabila semua orang bergerak untuk turut melakukannya, bukan tidak mungkin masalah ini akan teratasi.