Norma sosial merupakan wujud nyata dari nilai sosial, dan norma dibuat untuk melaksanakan nilai yang ada dalam masyarakat yang dianggap baik dan benar. Norma sosial sering disebut juga kaidah sosial, yaitu serangkaian perangkat yang dijadikan petunjuk bertingkah laku dalam pergaulan hidup manusia. Petunjuk bertingkah laku tersebut ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis namun kesemuanya disebut norma sosial.
Dalam manusia menjalankan interaksi terjadi pengaruh positif yang bersifat memebangun dan mengembangkan potensi diri dan kelompok maupun negatif yang bersifat destruktif atau merusak. Oleh sebab itu, norma diciptakan guna melindungi pengaruh negatif dalam pergaulan hidup manusia. Norma sosial selalu mengalami perkembangan sesuai dengan tingkat peradaban manusia. Agar norma sosial dapat dipatuhi oleh warga masyarakat, maka harus dilengkapi dengan sanksi yang menekan atau memaksa warga untuk mematuhi nilai-nilai yang telah disepakati, sehingga sering kali norma diberlakukan lebih berat dari bentuk pelanggaran terhadap nilai.
Dalam kehidupan praktis, norma sosial tidak dapat berdiri sendiri-sendiri atau terpisah secara nyata. Meskipun demikian secara teoritis, kajian tentang norma dapat dipilah-pilah sehingga terlihat jenis atau macam norma dalam masyarakat. Jabaran tentang jenis-jenis norma tersebut adalah sebagai berikut.
Berdasarkan sumber dan peranannya, norma sosial dapat diklasifikasikan menjadi empat, yakni; norma agama, norma adat, norma asusila, dan norma hukum. Norma agama adalah petunjuk bertingkah laku yang bersumber dari nilai-nilai agama yang berisi tentang pedoman bagi manusia agar dapat menjalankan perintah-perintah Tuhan dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Norma agama menuntut manusia untuk mencapai kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat, dan bagi manusia melanggar norma agama akan mendapat sanksi berupa dosa. Norma adat (customs) merupakan norma yang mengatur perilaku manusia yang bersifat rutinitas dalam tata pergaulan bermasyakat yang bersumber dari pewarisan nilai dari para leluhur. Norma adat sering dianggap sama dengan norma kebiasaan, yang membedakan hanyalah konsep ritualnya. Norma adat lebih kental dengan nuansa spiritualnya, sedangkan norma kebiasaan lebih cenderung mencerminkan pertimbangan pola pikir praktis dan rasional. Warga masyarakat yang melanggar norma adat biasanya mendapatkan sansi berupa dikucilkan atau diusir dari lingkungan kelompok masyarakat dimana mereka tinggal. Norma sosial (mores) sering disebut norma kesopanan, yaitu petunjuk untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam rangka menghargai harkat dan martabat manusia. Warga masyarakat yang melanggar norma susila akan mendapatkan sanksi berupa cemoohan, teguran, atau hardikan. Norma hukum (laws) adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan yang formal dan tertulis yang berisi tentang ketentuan, hak, dan kewajiban, perintah dan larangan, serta sanksi terhadap pelanggaran yang ditetapkan dengan tegas. Sanksi yang diterima bagi pelanggar hukum tidak hanya mendapatkan sanksi hukum pidana, melainkan juga sanksi sosial lain karena pelaku pelanggar norma hukum tersebut dianggap melanggar beberapa norma yang lain yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan daya ikatnya, norma sosial dikelompokkan menjadi empat, yaitu kebiasaan, cara, adat istiadat, dan tata kelakuan. Kebiasaan (folkways) adalah perbuatan yang diulang-ulang sehingga menunjukkan bahwa perbuatan tersebut baik. Sanksi pelanggaran terhadap norma kebiasaan berupa teguran, gunjingan, atau sindiran. Cara (usage) adalah pola perilaku tertentu dalam masyarakat yang terjadi karena adanya interaksi yang terus-meneru. Pelanggaran terhadap cara biasanya hanya dikatakan “tidak sopan, menjijikkan, atau biadab” oleh orang lain. Adat-istiadat merupakan tata kelakuan yang sakral. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan mendapatkan sanksi langsung maupun tidak langsung. Sanksi langsung ditimpakan kepada pelanggar adat berupa dikeluarkan dari kelompok, sedangkan sanksi tak langsung akan menimpa keluarganya berupa penebusan kesalahan dengan melakukan upacara ritual yang menelan biaya yang besar. Sedangkan tatakelakuan sebenarnya tidak berbeda jauh dengan norma susila. Tata kelakuan merupakan petunjuk bagi seseorang warga untuk menyesuaikan diri terhadap nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungannya. Perilaku baik yang dilakukan secara terus-menerus didalam masyarakat akan dapat menjadi norma kesusilaan sehingga tidak salah jika dikatakan, kebiasaan akan merubah menjadi norma susila