Ruwatan merupakan tradisi adat yang sudah turun temurun dilakukan oleh masyarakat jawa, pada prakteknya manusia hidup bermasyarakat diatur oleh suatu aturan, norma, pandangan, tradisi, atau kebiasaan-kebiasaan tertentu yang mengikatnya, sekaligus merupakan cita-cita yang diharapkan untuk memperoleh maksud dan tujuan tertentu yang sangat didambakannya. Aturan, norma, pandangan, tradisi, atau kebiasaan-kebiasaan itulah yang mewujudkan sistem tata nilai untuk dilaksanakan masyarakat pendukungnya, yang kemudian membentuk adat-istiadat. Koentja-raningrat mengatakan bahwa adat-istiadat sebagai suatu kompleks norma-norma yang oleh individu-individu yang menganutnya dianggap ada di atas manusia yang hidup bersama dalam kenyataan suatu masyarakat.
Ditengok dari segi sejarah, adat-istiadat Jawa telah tumbuh dan berkembang lama, baik di lingkungan kraton maupun di luar kraton. Adat istiadat Jawa tersebut memuat sistem tata nilai, norma, pandangan maupun aturan kehidupan masyarakat, yang kini masih diakrabi dan dipatuhi oleh orang Jawa yang masih ingin melestarikannya sebagai warisan kebudayaan yang dianggap luhur dan agung. Dalam usahanya untuk melestarikan adat-istiadat, masyarakat Jawa melaksanakan tata upacara tradisi sebagai wujud perencanaan, tindakan, dan perbuatan dari tata nilai yang telah diatur. Sistem tata nilai, norma, pandangan maupun aturan diwujudkan dalam upacara tradisi yang pada prinsipnya adalah penerapan dari tata kehidupan masyarakat Jawa yang selalu ingin lebih berhati-hati, agar dalam setiap tutur kata, sikap, dan tingkah-lakunya mendapatkan keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan baik jasmaniah maupun rohaniah.
Salah satu upacara tradisi yang sekarang masih ditaati, dipatuhi, diyakini, dan dilaksanakan oleh masyarakat Jawa yaitu tata upacara ruwatan. Ruwatan berasal dari kata “ruwat”, kata “ruwat” diambil dari kata “luwar”, yang berarti terbebas atau terlepas. Maksud diselenggarakan upacara ruwatan ini adalah agar seseorang yang “diruwat” dapat terbebas atau terlepas dari ancaman mara bahaya (mala petaka).Seseorang yang oleh karena sesuatu sebab ia dianggap terkena sukerta/aib, maka ia harus diruwat. Tradisi kepercayaan yang dimiliki masyarakat Jawa, bahwa seseorang yang terkena sukerta akan mengalami kesialan dalam kehidupan duniawinya, karena itu usaha yang dilakukan oleh masyarakat Jawa dengan mengadakan upacara ruwatan tersebut tak lain adalah untuk melindungi manusia dari segala ancaman bahaya dari kehidupannya di dunia.
Upacara ruwatan yang diselenggarakan oleh masyarakat Jawa tidak terlepaskan dengan gelaran wayang kulit yang mengangkat cerita tentang Murwakala dan Sudamala, dalam sajiannya wayang kulit dimaksudkan untuk mengusir roh jahat yang berada di dalam tubuh seseorang yang diruwat, mantra-mantra diucapkan oleh dalang pada waktu ia menggelar cerita wayang kulit murwkala dan sudamala. Di dalam wayang kulit terdapat makna yang dikandung arti kehidupan yang sangat mendasar.
Arti penting dalam kaitannya dengan wayang ialah masyarakat Jawa sering mengaitkan antara peristiwa yang terjadi di dalam dunia wayang dengan dunia nyata. Hakekat wayang adalah bayangan dunia nyata, yang didalamnya terdapat makhluk ciptaan Tuhan.
Dalam wayang, visualisasi Batara Kala adalah dewa berwajah raksasa yang tinggi, besar, menyeramkan dan menakutkan. Anggapan-anggapan ini lama-kelamaan menjadi keyakinan yang kokoh di dalam keyakinan mayarakat Jawa. Agar terhindar dari ancaman
Batara Kala, mereka mengadakan upacara ruwatan dengan sarana pertunjukan wayang dengan lakon khusus, yaitu Murwakala atau Sudamala.