Dalam sebuah masyarakat yang tertib dan tentram dapat dilakukan pengendalian sosial preventif atau persuasif, namun jika di dalam masyarakat tersebut terjadi pelanggaran harus dilakukan pengendalian sosial represif atau koersif. Untuk melaksanakan pengendalian sosial tersebut antara lain dapat dilakukan dengan cara-cara berikut.
a. Cemoohan
pengendalian sosial agar pelaku merasa malu dan tidak lagi melakukan penyimpangan yang sama atau dalam bentuk lain.
b. Teguran
Bisa dilakukan berupa peringatan. Cara tersebut biasanya dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan masih dalam batas toleransi kewajaran. Cara tersebuat biasa dilakukan oleh orangtua terhadap anak, pimpinan terhadap bawahan, atau guru terhadap anak didiknya.
c. Pendidikan
Dilakukan terhadap objek sejak baru lahir dan berlangsung seumur hidup. Pengendalian sosial dengan cara pendidikan merupakan cara yang sangat efektif. Jika pengendalian sosial dengan cara pendidikan dilakukan maka cara-cara yang lain hanya merupakan pendukung saja.
d. Agama
Setiap ajaran agama selalu memberikan ajaran dan pedoman bertingkah laku. Melalui pendidikan agama ditanamkan pengertia, jika seseorang melanggar ajaran agama akan merasa berdosa, terkucilkan, serta berusaha untuk bertobat dan kelak di kehidupan akhir akan mendapatkan siksa atas dosa yang diperbuatnya.
e. Gosip
Desas-desus dilakukan ketika kritik sosial secara langsung terbuka tidak dapat dilakukan. Dengan gosip tersebut pelaku penyimpangan akan merasa malu dan bersalah sehingga akan berhati-hati dalam berbuat di masa depan.
f. Ostrasisme
Bisa diartikan sebagai pengucilan. Terhadapa anggotaa masyarakat yang melakukan pelanggaran nilai dan norma, namun pelakumasih diperbolehkan tinggal bersama masyarakat yang lain, hanya saja tidak diajak berkomunikasi atau bekerja sama.
g. Fraundulens
Pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara meminta bantuan pihak lain agar membantu mengatasi masalah yang terjadi.
h. Intimidasi
Cara pengendalian sosial dengan cara menekan, memaksa, mengancam, atau menakut-nakuti.
i.Hukuman
Dapat dilakukan dengan cara memberi sanksi atau hukuman. Sanksi positif berhubungan dengan penghargaan yang diberikan kepada seseorang yang dapat menyesuaikandiri dengan nilai dan norma. Sedangkan sanksi negatif berhubungan dengan hukuman yang diberikan kepada warga masyarakat yang tidak berhasil menyesuaikan diri.