Kepercayaan Pasang Ri Kajang bagi masyarakat Ammatoa, Sulawesi Selatan yaitu ajaran yang menganggap bumi diciptakan oleh Turie' A'ra'na dengan kelengkapan seperti organ manusia dan harus mendapat perlakuan baik dari penghuni dan dilestarikan serta tidak boleh dirusak, sehingga masyarakat berusaha mempertahankan kelestarian lingkungan khususnya kelestarian hutan.
Hutan dianggap masyarakat sebagai penyeimbang hujan dan kemarau, jika hutan berkurang maka hujan juga akan berkurang dan mata air akan kering. Hutan juga diartikan sebagai pemanggil hujan dan menyediakan mata air. Disini terkandung makna bahwa saat manusia menjaga alamnya, maka alam juga akan menjaga manusia
Kawasan hutan terbagi menjadi 4 (empat) wilayah, pertama kawasan terlarang, manusia tidak boleh memasukinya dan isinya tidak boleh diganggu, kecuali ada musafir tersesat, kedua kawasan hutan dalam/adat/keramat, masyarakat dapat masuk pada waktu tertentu (keperluan adat), ketiga kawasan hutan produksi, masyarakat dapat mengelola hutan secara bersama, misalnya untuk sawah dan kebun, dan keempat kawasan hutan masyarakat, masyarakat dapat masuk dan mengambil hasil hutan pada saat panen tiba untuk mengumpulkan madu dan buah-buahan
Masyarakat Ammatoa memandang hutan sangat sakral sehingga ada larangan menebang pohon di dalam hutan, berburu satwa dan mencabut rumput tanpa seizin ketua adat. Seorang lelaki Kajang boleh menebang pohon untuk dibuat sebuah rumah untuk sekali seumur hidup (kecuali ada bencana yang menimpa) dengan seizin ketua adat. Hal tersebut merupakan salah satu upaya masyarakat Ammatoa dalam pelestarian lingkungan