NEWS UPDATE :

Desa dan Kota

Pengertian Desa

Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang pemerintah daerah, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Sutardjo Kartohadikusumo, Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggalnya suatu masyarakat dengan pemerintahan tersendiri.Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafis, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Sedang menurut Paul H. Landis, desa adalah daerah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a.      Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b.      Ada pertalian perasaan yang sama  tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c.    Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti: iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan. 
Pengertian Kota

Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini:
a.      Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
b.      Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal.
c.      Dwigth Sanderson
      Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
d.      Menurut Prof. Drs. R. Bintarto, Kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia dengan kepadatan penduduk yang tinggi, strata sosial ekonomi yang heterogen, dan corak kehidupan yang materialistik.

Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Talcot Parsons juga menjelaskan mengenai tipe masyarakat kota dengan ciri-ciri, yaitu:
a.      Netral Afektif
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b.      Orientasi Diri
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
c.      Universalisme
Berhubungan dengan semua hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang sangat penting untuk Universalisme.
d.       Prestasi
Mutu atau prestasi seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima  berdasarkan kepandaian atau keahlian yang dimilikinya.
e.      Heterogenitas
Masyarakat kota lebih memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen dalam susunan penduduknya.

Kota Dilihat Dari Aspek Fisiografi, Sosial,Ekonomi, Budaya, Politik Dan Tekhnologi seperti yang kita ketahui, dalam kehidupan sehari-hari kota selalu tampak sibuk. Warga kota yang menjasi penghuni kota memerlukan tempat berteduh, tempat bekerja, tempat bergaul dan tempat menghibur diri. Oleh karena itu kota dapat kita lihat dari segi fisiografis, ekonomi, budaya, sosial dan politik.
Di dalam sejarah perkembangan kota dapat dibagi menjadi 3 zaman kota-kota pada waktu lampau (cities of the past) tergolong antara lain : kota-kota oriental, kota-kota Yunani, kota-kota Romawi, dan lainnya yang merupakan kota-kota kebudayaan kuno
1.  Kota-kota pada zaman pertengahan (medieval cities) di mana pada abad ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan-kebudayaan Romawi 
2.  Kota-kota pada zaman modern, di mana pola dan perkembangannya sangat ditentukan oleh factor-faktor politik dan ekonomi.
Share On:
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

- Harap Komentar Sesuai dg Judul Bacaan
- Tidak diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang ato Berjualan
- Bagi Komentar Yg Menautkan Link Aktif di anggap Spam
Selamat Berkomentar dn Salam persahabatan

SahabatQ

Like Facebokk Friends

ProfilQ

VERDA CANTIKA.PSH

Masih Sekolah di SMPN 1 ploso Jombang dr keluarga 3 bersaudara :adik Rindu masih kelas 4 SDN Kedungrejo dn adik Livi masih kecil umur 2,5 th kami keluarga bahagia yg saling menyayangi dn mengasihi sekian Trimksh Lihat Lengkap ProfilQ