Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk baret.
c) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan.
2) Baju:
a. dibuat dari bahan warna coklat muda.
b. lengan pendek.
c. memakai lidah bahu lebar 3 cm.
d. kerah model kerah dasi.
e. kancing baju di depan berwarna sama dengan bajunya.
f. memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang.
g. dimasukkan ke dalam celana.
3) Celana:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk celana panjang.
c) memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang (brattle) selebar 1 cm.
d) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e) memakai saku tempel di bagian belakang kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup.
f) memakai saku timbul di bagian samping kanan dan kiri dengan lipatan dalam di tengah saku dan diberi tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
g) memakai ritsleting di bagian depan.
h) memakai ikat pinggang berwarna hitam.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah 90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang)
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki:
a) panjang kaos kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
7) Tanda Pengenal terdiri dari:
a) tanda topi dikenakan di baret sebelah kiri.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di atas saku.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra, lihat gambar pada lampiran.
Sumber :
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 174 TAHUN 2012. Jakarta, 21 Desember 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN