NEWS UPDATE :

Pakaian Seragam Harian Pramuka Andalan dan Majelis Pembimbing Putri


Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing Putri

1) Tutup Kepala
a.    dibuat dari bahan warna coklat tua.
b.    berbentuk peci.
c.    tinggi bagian depan 7 cm, pada bagian belakang dibuat melengkung, dengan bukaan di bagian belakang selebar 8 cm (diberi elastik hitam supaya stabil).
d.    bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung dengan panjang dasar 10 cm.
e.    panjang topi 25–27 cm (disesuaikan dengan ukuran kepala masing-masing).

2) Baju
a)    dibuat dari bahan warna coklat muda.
b)    lengan ¾ panjang.
c)    model prinses di bagian depan dan belakang.
d)    kerah model kerah dasi.
e)    dua saku dalam di bagian depan bawah kanan dan kiri mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping, dengan tinggi saku 14-15 cm.
f)     tanpa ban pinggang.
g)    panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok.

3) Rok
a)    dibuat dari bahan warna coklat tua.
b)    bagian bawah melebar (model “A“).
c)    dengan lipatan tertutup (splitplooi) di bagian belakang.
d)    memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
e)    panjang rok 10 cm di bawah lutut.

4) Setangan Leher
a)    dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b)    berbentuk segitiga sama kaki;
(1)   sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah 90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
(2)   bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
c)    setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d)    dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e)    dikenakan di bawah kerah baju.

5) Sepatu
a)    model tertutup.
b)    warna hitam.
c)    bertumit rendah/sedang.

6) Tanda Pengenal terdiri dari
a)    tanda topi dikenakan di samping kiri depan di tempat lipatan topi.
b)    papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan atas.

Contoh Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing Putri lihat gambar pada lampiran


Sumber :
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 174 TAHUN 2012. Jakarta, 21 Desember 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

- Harap Komentar Sesuai dg Judul Bacaan
- Tidak diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang ato Berjualan
- Bagi Komentar Yg Menautkan Link Aktif di anggap Spam
Selamat Berkomentar dn Salam persahabatan

SahabatQ

Like Facebokk Friends

ProfilQ

VERDA CANTIKA.PSH

Masih Sekolah di SMPN 1 ploso Jombang dr keluarga 3 bersaudara :adik Rindu masih kelas 4 SDN Kedungrejo dn adik Livi masih kecil umur 2,5 th kami keluarga bahagia yg saling menyayangi dn mengasihi sekian Trimksh Lihat Lengkap ProfilQ