Kwarnas Pramuka |
Pengertian Pramuka, Gerakan Pramuka , Kepramukaan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pra·mu·ka = Praja Muda Karana; organisasi untuk pemuda yg mendidik para anggotanya dalam berbagai keterampilan, disiplin, kepercayaan pada diri sendiri, saling menolong, dsb anggota organisasi pramuka: -- membentuk anak (pemuda) yg masih berkembang menjadi warga negara yg berbudi luhur; pandu;
ke·pra·mu·ka·an nperihal (kegiatan dsb) yg berhubungan dng pramuka
Pramuka adalah singkatan dari Praja Muda Karana, dapat diartikan rakyat muda yang suka berkarya atau orang-oranga berjiwa muda dan suka berkarya.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka seperti
Pramuka Siaga (7-10 tahun)
Pramuka Penggalang (11-15 tahun)
Pramuka Penegak (16-20 tahun)
Pramuka Pandega (21-25 tahun)
Gerakan Pramuka adalah nama organisasi nonformal atau wadah tempat pramuka itu berkumpul dan menyelesaikan masalah secara bersama. tingkatan organisasi ini seperi
Gerakan Pramuka Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Kwartir Daerah
Gerakan Pramuka Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting
Gugus depan, dan Saka
Kepramukaan adalah nama kegiatan yang ada di dalam pramuka itu sendiri, yaitu kegiatan yang mengandung pendidikan. Kegiatan dalam kepramukaan seperti :
Latihan kepramukaan,
Persami,
Jambore dari tingkat nasional, daerah, dan cabang, dll
Dengan kata lain untuk membedakan ketiga istilah adalah:
- Pramuka berhubungan dengan orang nya (peserta didik, pembina, andalan dll)
- Gerakan Pramuka berhubungan dengan organisasinya (seperti Gugus Depan, dst)
- Kepramukaan berhubungan dengan nama kegiatannya (seperti jambore dst)
Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923
1. di Bandung dengan berdirinya Nationale Padvinderij Organisatie (NPO)
2. di Jakarta didirikan (Belanda) Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).
3. (keduanya didirikan oleh Belanda) dan pada tahun 1926 meleburkan diri menjadi satu, bernama Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie (INPO)
Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Tujuan Gerakan Pramuka
a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani
b. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan
Prinsip Dasar Kepramukaan
Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
Peduli terhadap dirinya pribadi
Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
Metode Kepramukaan
Metode pembelajaran dalam pendidikan meliputi:
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
belajar sambil melakukan
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi
kegiatan yang menarik dan menantang
kegiatan di alam terbuka
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
penghargaan berupa tanda kecakapan
satuan terpisah antara putra dan putri
KeanggotaanGerakan Pramuka
Golongan Siaga merupakan anggota yang berusia 7 s.d. 10 tahun
Golongan Penggalang merupakan anggota yang berusia 11 s.d. 15 tahun
Golongan Penegak merupakan anggota yang berusia 16 s.d. 20 tahun
Golongan Pandega merupakan anggota yang berusia 21 s.d. 25 tahun
Kelompok anggota yang lain yaitu
Pembina Pramuka
Andalan Pramuka
Korps Pelatih Pramuka
Pamong Saka Pramuka
Staf Kwartir
Majelis Pembimbing Pramuka